Asian porn Remaja 14 Tahun diperkirakan Jadi Korban Cabul, Satres PPAPPO Polres Karo Amankan Terduga Pelaku – TRI BRATA NEWS TANAH KARO
Karo – Seorang remaja Wanita berusia 14 tahun, kata saja Mawar, diperkirakan sebagai korban cabul Nan dijalankan oleh seorang cowok Matang di Kabupaten Karo. meraih tindakan lanjuti laporan keluarga korban, Satres PPA PPO Polres Karo tercapai melindungi terduga pelaku ciptakan menjalani tahapan aturan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat ResPPA PPO Iptu Tina N, S.H, M.H, berbisik bahwa seorang cowok berinisial W.Z. (22) telah dikendalikan dan ketika ini penyidik inti melengkapi berkas perkara ciptakan lalu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
Peristiwa bermula ketika korban Tak kembali ke Griya pada Jumat (19/6/2026), sehingga orang tuanya melaksanakan pencarian. Korban kemudian terdeteksi pada keesokan harinya di wilayah Kecamatan Berastagi.
Setelah kembali ke Griya, korban sempat enggan menceritakan apa Nan dialaminya. Namun pada Pekan (21/6/2026), korban ujungnya menuturkan kepada orang tuanya bahwa dirinya diperkirakan telah merasakan persetubuhan Nan dijalankan oleh terduga pelaku.
lumayan melimpah orang masa kemudian, tepatnya pada Sabtu (27/6/2026) Sekeliling pukul 05.30 WIB, korban kembali meninggalkan Griya Seiring terduga pelaku. merasakan keberatan atas peristiwa tersebut, orang Uzur korban kemudian mengabarkan peristiwa itu ke Polres Karo.
Berbekal laporan tersebut, petugas melaksanakan penyelidikan hingga ujungnya tercapai melindungi terduga pelaku. ketika ini penyidik Tetap melengkapi alat bukti dan berkas perkara sesuai ketentuan Nan Beraksi.
Selain penegakan aturan, Polres Karo juga melindungi korban mendapatkan pendampingan psikolog dari UPTD PPA serta pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) guna mendukung tahapan pemulihan.
“Penanganan perkara ini dijalankan secara profesional berbarengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Kami juga melindungi korban mendapatkan pendampingan selama tahapan aturan terjadi,” ujar Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat ResPPA PPO Iptu Tina N, S.H, M.H.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud bagian dalam Pasal 81 Bagian (2), Pasal 82 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 473 KUHP, sesuai sangkaan Nan dijalankan oleh penyidik.
#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro



Leave a Reply