Asian porn Cabuli Santriwatinya, Pengasuh Padepokan Berkedok Ponpes di Demak jadi Tersangka
DEMAK, KOMPAS — MT (46), seorang pengasuh padepokan berkedok pondok pesantren di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa inti, ditentukan sebagai tersangka internal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Pelaku mencabuli korban Nan Tetap berusia anak, sebanyak 5 kali internal kurun Masa 2022-2023.
Kekerasan seksual itu tidak akurat satunya menimpa seorang santriwati berinisial RE, Nan ketika peristiwa tersebut terwujud berusia 13 tahun. Sepanjang 2022-2023, RE dikatakan merasakan lima kali kekerasan seksual dari MT. Kekerasan itu dikatakan dikerjakan MT di Loka Nan berbeda-beda.
lumayan melimpah orang kali, RE mendapatkan tugas ciptakan Higienis-Higienis di Griya MT. saat cantik itu lantas dipakai MT ciptakan berbuat cabul kepada santrinya tersebut.
Tak hanya di Griya MT, kekerasan seksual juga dikatakan dikerjakan MT di lingkungan padepokan Nan diklaim sebagai ponpes. MT Nan awalnya berdalih Mau memberikan Petuah ciptakan RE Nan merasakan persoalan malah mengerjakan kekerasan seksual terhadapnya.
Setelah berulang kali sebagai korban, RE tak blokir dan pada akhirnya minta dipindahkan orangtuanya ke ponpes lain. Namun, RE Tak langsung menuturkan alasan di balik permintaannya tersebut. Orangtua RE Malah mendapat informasi dari pengurus ponpes bahwa anaknya itu disinyalir merasakan kekerasan seksual.
“Kasus ini pada akhirnya terungkap setelah korban dipindahkan dari pondok tersebut. Ia anyar yakin diri menceritakan peristiwa traumatis itu kepada ibunya Sekeliling pertengahan 2025,” ucapan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Demak, Ajun Komisaris Arlan Budi Kusuma, Senin (22/6/2026).
Kasus itu pun diberitakan keluarga ke Polres Demak pada September 2025. Setelah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menginginkan pendapat Pakar, polisi pada akhirnya memutuskan MT sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).
Arlan menyebut, MT dijerat berbarengan Pasal 418 Bagian (1) Kitab Undang-Undang legalitas Pidana atau Pasal 415 huruf b KUHP, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. MT terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Usai penetapan tersangka, polisi langsung menangkap MT. Hingga Senin, MT Tetap ditahan. lalu, polisi bakal mendalami kasus kekerasan seksual lain Nan disinyalir mengikutsertakan MT.

Arlan menyebut Eksis pula korban lain Nan melaporkannya pada permulaan Juni 2026. Korban merupakan istri mantan pengurus di padepokan berkedok ponpes Nan diurus MT.
Tak hanya dua orang tersebut, Arlan mendapatkan informasi bahwa terdapat korban-korban lain internal peristiwa itu. ciptakan itu, ia menginginkan agar para korban atau orangtua Nan anaknya pernah sebagai korban ciptakan segera melapor.
“Kami menganjurkan kepada orangtua Nan mengetahui anaknya sebagai korban mendapatkan berita ke Satreskrim Polres Demak, khususnya unit Perlindungan Wanita dan Anak. Kami telah memasuki posko aduan di sana,” kata Arlan.

Kepala Kantor Kementerian Religi Demak, Abdur Rouf berucap, lembaga Nan diurus MT tersebut bukan pesantren, meskipun lembaga itu Mempunyai sejumlah santri dan santriwati Nan mondok ciptakan menimba ilmu Religi. ciptakan mendapatkan dikatakan sebagai ponpes, lembaga tersebut perlu mengajukan pengesahan operasional pesantren serta terdaftar dan Mempunyai nomor statistik pesantren.
lebih masa lalu, Kemenag Jateng menyebut, Eksis 30 santri di lembaga itu. Mereka terdiri atas 12 Wanita dan 18 Pria. Kemenag Jateng telah mengusulkan ke kuasa wilayah agar lembaga itu ditutup dan para santrinya dipindahkan ke ponpes lain Nan telah berizin.
“ciptakan antisipasi, ke depannya, kami juga akan mengetatkan pemberian pengesahan operasional ponpes. Selain itu, kami juga bakal menyosialisasikan secara massif mengenai konsep pesantren ramah anak dan pesantren anti-kekerasan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual,” ujar Abdur.
Fana itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Wanita, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Demak juga terlibat internal penanganan para korban. Kepala Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Dinsos P2PA Demak, Ana Istiqomah berucap, pihaknya telah menyiapkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial sebar anak-anak Nan sebagai korban internal kasus tersebut.
“Kami hadir ciptakan menjaga korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial. Sehingga, ke Ambang mereka mendapatkan pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal,” ucapan Ana.
DEMAK, KOMPAS — MT (46), seorang pengasuh padepokan berkedok pondok pesantren di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa inti, ditentukan sebagai tersangka internal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Pelaku mencabuli korban Nan Tetap berusia anak, sebanyak 5 kali internal kurun Masa 2022-2023.
Kekerasan seksual itu tidak akurat satunya menimpa seorang santriwati berinisial RE, Nan ketika peristiwa tersebut terwujud berusia 13 tahun. Sepanjang 2022-2023, RE dikatakan merasakan lima kali kekerasan seksual dari MT. Kekerasan itu dikatakan dikerjakan MT di Loka Nan berbeda-beda.
lumayan melimpah orang kali, RE mendapatkan tugas ciptakan Higienis-Higienis di Griya MT. saat cantik itu lantas dipakai MT ciptakan berbuat cabul kepada santrinya tersebut.
lafal JugaPengasuhnya diberitakan Terkait Kekerasan Seksual, Pedepokan di Demak Diusulkan Ditutup

Tak hanya di Griya MT, kekerasan seksual juga dikatakan dikerjakan MT di lingkungan padepokan Nan diklaim sebagai ponpes. MT Nan awalnya berdalih Mau memberikan Petuah ciptakan RE Nan merasakan persoalan malah mengerjakan kekerasan seksual terhadapnya.
Setelah berulang kali sebagai korban, RE tak blokir dan pada akhirnya minta dipindahkan orangtuanya ke ponpes lain. Namun, RE Tak langsung menuturkan alasan di balik permintaannya tersebut. Orangtua RE Malah mendapat informasi dari pengurus ponpes bahwa anaknya itu disinyalir merasakan kekerasan seksual.
“Kasus ini pada akhirnya terungkap setelah korban dipindahkan dari pondok tersebut. Ia anyar yakin diri menceritakan peristiwa traumatis itu kepada ibunya Sekeliling pertengahan 2025,” ucapan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Demak, Ajun Komisaris Arlan Budi Kusuma, Senin (22/6/2026).

Kasus itu pun diberitakan keluarga ke Polres Demak pada September 2025. Setelah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menginginkan pendapat Pakar, polisi pada akhirnya memutuskan MT sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).
Arlan menyebut, MT dijerat berbarengan Pasal 418 Bagian (1) Kitab Undang-Undang legalitas Pidana atau Pasal 415 huruf b KUHP, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. MT terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Usai penetapan tersangka, polisi langsung menangkap MT. Hingga Senin, MT Tetap ditahan. lalu, polisi bakal mendalami kasus kekerasan seksual lain Nan disinyalir mengikutsertakan MT.

Arlan menyebut Eksis pula korban lain Nan melaporkannya pada permulaan Juni 2026. Korban merupakan istri mantan pengurus di padepokan berkedok ponpes Nan diurus MT.
Tak hanya dua orang tersebut, Arlan mendapatkan informasi bahwa terdapat korban-korban lain internal peristiwa itu. ciptakan itu, ia menginginkan agar para korban atau orangtua Nan anaknya pernah sebagai korban ciptakan segera melapor.
“Kami menganjurkan kepada orangtua Nan mengetahui anaknya sebagai korban mendapatkan berita ke Satreskrim Polres Demak, khususnya unit Perlindungan Wanita dan Anak. Kami telah memasuki posko aduan di sana,” kata Arlan.

Kepala Kantor Kementerian Religi Demak, Abdur Rouf berucap, lembaga Nan diurus MT tersebut bukan pesantren, meskipun lembaga itu Mempunyai sejumlah santri dan santriwati Nan mondok ciptakan menimba ilmu Religi. ciptakan mendapatkan dikatakan sebagai ponpes, lembaga tersebut perlu mengajukan pengesahan operasional pesantren serta terdaftar dan Mempunyai nomor statistik pesantren.
lebih masa lalu, Kemenag Jateng menyebut, Eksis 30 santri di lembaga itu. Mereka terdiri atas 12 Wanita dan 18 Pria. Kemenag Jateng telah mengusulkan ke kuasa wilayah agar lembaga itu ditutup dan para santrinya dipindahkan ke ponpes lain Nan telah berizin.
“ciptakan antisipasi, ke depannya, kami juga akan mengetatkan pemberian pengesahan operasional ponpes. Selain itu, kami juga bakal menyosialisasikan secara massif mengenai konsep pesantren ramah anak dan pesantren anti-kekerasan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual,” ujar Abdur.
lafal JugaMengaku Habib, cowok di Ponpes Semarang disinyalir Cabuli 8 Santriwati
Fana itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Wanita, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Demak juga terlibat internal penanganan para korban. Kepala Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Dinsos P2PA Demak, Ana Istiqomah berucap, pihaknya telah menyiapkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial sebar anak-anak Nan sebagai korban internal kasus tersebut.
“Kami hadir ciptakan menjaga korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial. Sehingga, ke Ambang mereka mendapatkan pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal,” ucapan Ana.



Leave a Reply