Asian porn Polisi Bekuk Pelaku Cabul Gadis 15 Tahun Hingga Melahirkan di Bintan Timur
BATAMTODAY.COM, Bintan – Kasus percintaan remaja Nan berujung pidana terungkap setelah korban Nan Tetap berusia 15 tahun melahirkan seorang anak. Unit Reskrim Bintan Timur Nan mendapatkan laporan langsung menangamankan tersangka Ap (21) seorang remaja Nan tinggal di area Kecamatan Bintan Timur.
Peristiwa ini bermula pada mula tahun 2025 Lampau, dimana korban dan pelaku Berjumpa di keliru Esa wisata Nan berada di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Dimana usai pertemuan itu, korban dan pelaku kerab berbagi informasi melalui pesan lekas, hingga pada akhirnya sepakat ciptakan menjalin percintaan.
“Setelah menjalin Interaksi, tak pelan tersangka mengajak korban ke Griya kontrakannya. Disana la mula mula tersangka memaksa korban ciptakan berhubungan raga,” beber Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar ketika di Kijang, Sabtu (13/6/2026).
Awalnya korban sempat menolak, bakan melawan ketika tersangka hendak menyetubuhi korban. Namun setelah pertemua berikutnya korban dan tersangka mengulangi perbuatan Nan Baju.
“Hingga penutup tahun 2025 korhan dan tersangka mengakhiri Interaksi percintaan mereka,” ucapan Yofi.
Setelah putus, korban Tak menyadari bahwa dirinya sedang mengandung dikarenakan Interaksi terlarangnya berbarengan pelaku. Hingga pada akhirnya orang Uzur korban Nan mengetahui membawa korhan kerumah sakit ciptakan meninjau keadaan keadaan korban.
“Orang Uzur Nan mengetahui apa Nan telah anaknya alami langsung Membikin laporan ke Mapolsel Bintan Timur,” kata Yofi.
Dari laporan itu, ucapan Yofi pihaknya langsung mencari keberadaan tersangka. Hingga pada akhirnya tercapai menjaga tersangka di keliru Esa toko material bangunan Nan berada di jalur Barek Motor Kijang.
“Tersangka kita amankan di keliru Esa toko bangunan di Kijang, ketika itu tersangka sedang bekerja,” ucapan Yofi.
Setelah tercapai di amankan tersangka langsung di bawak ke Mapolsek Bintan Timur. ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketika ini tersangka sedang menjalani peroses pemeriksaan dan penyelidikan extra terus.
“Atas perbuatannya tersangka di sangkakan berbarengan Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana atau Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana,” timpal Yofi.
Editor: Yudha



Leave a Reply