SEKADAU – Pelarian D (34), Penduduk Kabupaten Sekadau, berakhir di tangan polisi. cowok tersebut ditangani jajaran Satreskrim Polres Sekadau, setelah disinyalir melaksanakan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya Nan Tetap di bawah umur hingga hamil.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin berbisik, tersangka diamankan di Griya orangtuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, pada Pekan (14/6/2026) Sekeliling pukul 23.00 WIB.
“Nan bersangkutan kami amankan tak memakai perlawanan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan Nan diperoleh,” ungkapan IPTU Zainal lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan kakek korban. Selama turun extra tiga rembulan terakhir, remaja Wanita berusia 14 tahun tersebut Tak pernah lagi menginginkan dibelikan pembalut kepada neneknya seperti Baju.
Kecurigaan itu menguat ketika korban diajak berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6/2026) dikarenakan mengutarakan keluhan sakit batuk. Selain mendapatkan pemeriksaan kesehatan, korban juga menjalani pemeriksaan extra berikut dan terungkap internal kondisi hamil.
Temuan tersebut Membikin pihak keluarga menginginkan penjelasan kepada korban. Dari pengakuannya, korban menyebut Bapak kandungnya seorang diri sebagai pelaku.
“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Sekadau hasilkan diproses sesuai legalitas Nan Beraksi,” ujarnya.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik. output pemeriksaan dan interogasi menyingkap bahwa D mengakui seluruh perbuatannya.
“Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dijalankan berulang kali di Griya mereka di Kecamatan Belitang Hulu, berbarengan jumlah turun extra delapan kali,” ungkapnya.
Kondisi kehamilan korban turut diperkuat melalui output Visum et Repertum Nan diterbitkan RSUD Kabupaten Sekadau. internal alur penyidikan, polisi juga menjaga sejumlah barang bukti, termasuk busana Nan dikenakan korban dan tersangka ketika peristiwa.
Atas perbuatannya, D dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (9) juncto Pasal 473 Bagian (4), atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 Bagian (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah berbarengan Undang-Undang Republik Indonesia mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
Tersangka ketika ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau hasilkan menjalani alur legalitas extra berikut. dikarenakan pelaku merupakan Bapak kandung korban, ketentuan pemberatan pidana juga dilaksanakan sebagaimana diatur internal peraturan perundang-undangan.
“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius Nan Tak hanya melanggar legalitas, tetapi juga merusak ketika Ambang anak. Kami menjamin alur penyidikan dijalankan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini meraih dipertanggungjawabkan di hadapan legalitas,” tegasnya.



Leave a Reply