Asian porn Dukun Cabul Pati Dibekuk, Ritualnya Threesome Bareng Istri
Pati –
Seorang dukun cabul di Pati, AS alias Agus (42) dibekuk polisi. Beliau menyetubuhi korban Seiring-Baju berbarengan istrinya alias Interaksi threesome.
Dukun cabul Penduduk Sukolilo Kabupaten Pati itu diputuskan berperan tersangka kasus pemerkosaan. Modusnya AS mengaku sebagai dukun Nan meraih memberikan keturunan kepada korban S, wanita berusia 30 tahun.
“Modusnya dukun cabul Nan korbannya pasien Nan susah Mempunyai keturunan,” ucapan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, ketika konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beliau berucap kasus dugaan pemerkosaan ini terwujud internal kurun Masa rembulan Mei, Juli, dan Agustus 2025 silam. Pemerkosaan oleh tersangka Agus ini dijalankan sebanyak 3 kali kepada korban.
“Masa peristiwa peristiwa tersebut terwujud sebanyak tiga kali. Semenjak Mei 2025 Tiba berbarengan Juli 2025 dan Agustus 2025 di internal Griya tersangka,” jelasnya.
“Tersangka AS alias Agus Penduduk Sukolilo juga. Jadi modusnya menolong korban Agar segera meraih momongan,” Dika meneruskan.
Dika berucap peristiwa ini bermula ketika korban mengeluh dikarenakan sejak pernikahan berbarengan lelakinya pada tahun 2012 silam belum juga disampaikan anak. Kondisi ini pun berperan beban mental korban di lingkungan masyarakat.
“telah menikah sejak tahun 2012 namun belum dikaruniai anak. Dari hal itu korban mengeluh bahwa berperan beban mental setiap Mau sekali Mempunyai anak,” jelasnya.
Dika berucap suatu masa korban ini bercerita ke istri daripada pelaku. Korban berbarengan istri pelaku Tetap kerabat. Istri pelaku ini pun bercerita kepada lelakinya.
“Korban Lampau bercerita berbarengan istri daripada pelaku. dikarenakan ini Tetap (kerabat) daripada korban,” jelasnya.
Menurutnya tersangka mengaku mendapatkan wangsit dari guru spiritual korban akan Mempunyai anak Kalau disetubuhi oleh Agus. Agus pun menginginkan istrinya ciptakan memberikan informasi kepada korban mengenai hal tersebut.
“Setelah itu pelaku mendapatkan petunjuk dari guru spiritual. Lampau Agus menginginkan istrinya berinisial W ciptakan memberikan tahukan kepada korban bahwa korban meraih hamil apabila disetubuhi oleh tersangka,” Jernih Beliau.
Dari situlah, korban dan tersangka mengerjakan persetubuhan. Persetubuhan ini dijalankan oleh tersangka, korban, dan istri tersangka.
“berbarengan jejak Agus berhubungan raga berbarengan saksi W istri pelaku dan juga korban S. mengerjakan Interaksi raga bertiga. Pelaku ini berhubungan berbarengan istrinya dahulu Tiba menjelang berakhir dan mau klimaks anyar ke korban,” jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka juga merekam video langkah tersebut. Pengakuan tersangka, video itu akan didoakan agar korban segera mempunyai momongan.
“Dan pelaku menginginkan video korban ketika berhubungan berbarengan suami. berbarengan dalih agar didoakan pelaku agar korban segera hamil,” Jernih Dika.
Dika berucap kasus ini terungkap setelah pada Desember 2025 Lampau tersangka berjumpa berbarengan suami korban. Korban ketika itu inti hamil berusia 4 rembulan. Tersangka bilang Kalau anak Nan internal kandungan itu mirip Beliau.
dikarenakan itulah, suami korban curiga dan bertanya kepada istrinya. ujungnya dugaan dukun cabul ini terungkap. Kasus ini pun diinformasikan kepada polisi.
“mula mula terungkap Merupakan pelaku pada Desember 2025 mengatakan kepada suami korban intinya ‘anaknya mirip Baju berbarengan Saya’,” Jernih Dika.
“Dari situ suami dari korban curiga ujungnya bertanya kepada istrinya Nan ketika itu pada rembulan Desember 2025 telah mengandung usia 4 rembulan. Hamil 4 rembulan,” Dika meneruskan.
Korban mengabarkan peristiwa ini kepada polisi pada 10 Mei 2026 Lampau. Tersangka ditahan pada 11 Mei 2026 Lampau.
“Setelah peristiwa kami langsung mengerjakan pemeriksaan korban dan saksi. Dan Eksis barang data terkait perbuatan tersebut. Pada 11 Mei 2026 kita amankan tersangka di area Jepara,” Jernih Dika.
Agus saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.
“Pasal 6 huruf C nomor 12 tahun 2022 mengenai tindakan kekerasan seksual maksimal hukuman 12 tahun penjara,” Jernih Beliau.
(alg/apl)


Leave a Reply