Asian porn Komnas HAM: Kiai Cabul Pati Terancam 20 Tahun Penjara
Murianews, Pati – Oknum kiai cabul tidak akurat Esa pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati terancam hukuman 20 tahun penjara. Pasalnya, tersangka Nan berinisial A tersebut meraih mendapatkan Hukuman pemberatan lantaran posisinya sebagai pendidik.
Potensi pemberatan ini diungkapkan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah ketika anjlok ke Kabupaten Pati, Jawa inti hasilkan mendampingi dan memperhatikan tanpa perantara kasus kiai cabul Nan berperan perhatian domestik ini.
Selain Komnas HAM, Komisioner KPAI, Dian Sasmita dan Personil Komisioner Ombudsman, Safrida Rachmawati Rasahan juga turut memperhatikan kasus dugaan pelecehan seksual Nan dijalankan oknum kiai cabul tersebut.
Mereka mendatangi sejumlah Loka hasilkan mendapatkan informasi dan menjaga korban terlindungi. tidak akurat satunya UPT PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Jumat (8/5/2026).
Tersangka dijerat berdua pasal berlapis. Merupakan, Undang-Undang Perlindungan Anak berdua ancaman hukuman 15 tahun penjara , UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdua ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta pasal persetubuhan terhadap anak bagian dalam KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah pun mendorong kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Selain itu, ia semoga adanya Hukuman pemberatan kepada tersangka kasus kiai cabul menggali memori tersangka merupakan pendidik. berdua demikian, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
”Kami mendorong polisi segera melimpahkan ke Kejari dan menjatuhkan Hukuman seberat-beratnya dan memberatkan 1/3 dari Masa hukuman. dikarenakan Nan bersangkutan mendidik. Kami semoga pasal koorperasi juga digunakan,” tutur Beliau kepada Murianews.com.
Pemberatan ini juga sebagai upaya pencegahan agar kejahatan serupa Tak menyusuri lagi di Indonesia. Tak hanya di Kabupaten Pati.
Korban yakin diri berucap…
Murianews, Pati – Oknum kiai cabul tidak akurat Esa pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati terancam hukuman 20 tahun penjara. Pasalnya, tersangka Nan berinisial A tersebut meraih mendapatkan Hukuman pemberatan lantaran posisinya sebagai pendidik.
Potensi pemberatan ini diungkapkan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah ketika anjlok ke Kabupaten Pati, Jawa inti hasilkan mendampingi dan memperhatikan tanpa perantara kasus kiai cabul Nan berperan perhatian domestik ini.
Selain Komnas HAM, Komisioner KPAI, Dian Sasmita dan Personil Komisioner Ombudsman, Safrida Rachmawati Rasahan juga turut memperhatikan kasus dugaan pelecehan seksual Nan dijalankan oknum kiai cabul tersebut.
Mereka mendatangi sejumlah Loka hasilkan mendapatkan informasi dan menjaga korban terlindungi. tidak akurat satunya UPT PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Jumat (8/5/2026).
Tersangka dijerat berdua pasal berlapis. Merupakan, Undang-Undang Perlindungan Anak berdua ancaman hukuman 15 tahun penjara , UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdua ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta pasal persetubuhan terhadap anak bagian dalam KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah pun mendorong kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Selain itu, ia semoga adanya Hukuman pemberatan kepada tersangka kasus kiai cabul menggali memori tersangka merupakan pendidik. berdua demikian, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
”Kami mendorong polisi segera melimpahkan ke Kejari dan menjatuhkan Hukuman seberat-beratnya dan memberatkan 1/3 dari Masa hukuman. dikarenakan Nan bersangkutan mendidik. Kami semoga pasal koorperasi juga digunakan,” tutur Beliau kepada Murianews.com.
Pemberatan ini juga sebagai upaya pencegahan agar kejahatan serupa Tak menyusuri lagi di Indonesia. Tak hanya di Kabupaten Pati.
Korban yakin diri berucap…
Ia pun menginginkan kepada santri Nan berperan korban yakin diri berucap. Sehingga kasus ini meraih ditangani. berdua opsional kesaksian dari korban lainnya, maka tersangka kiai cabul Pati meraih mendapatkan hukuman berat banget.
”Esa saja korban telah pas. Informasi Nan kami dapatkan anyar 5. Mungkin meraih berkembang extra,” tutur Beliau.
menggali memori korban diperkirakan Tiba 50 santri. Ia pun semoga kedepan pesantren harus berperan ruang terlindungi. Terutama sebar Wanita agar Tak berperan Bentuk kekerasan seksual.
”Soal Nomor, 1 korban saja extra dari pas agar bangsa ini memberikan perhatian serius. baik dari aspek penegakkan legalitas maupun pemulihan korban,” ungkapan Beliau.
Meskipun demikian, pihaknya menolak adanya hukuman Wafat. Pasalnya, baginya, hak Hayati seseorang Tak meraih ditekan kecil pun.
”Syukurlah di Indonesia hukuman Wafat telah Tak lagi berperan pidana pokok tapi pidana opsi. Pidana Wafat Nan telah menjalani 10 tahun meraih diubah berperan hukuman penjara seumur Hayati,” tandas Beliau.
Editor: Budi Santoso


Leave a Reply