Asian porn Dugaan Dosen UIN Walisongo salur Pesan Cabul Dibebastugaskan, Hukuman Menanti
Esposin, SEMARANG — UIN Walisongo Semarang menjaga oknum seorang dosen Nan disinyalir mengajukan pesan cabul kepada mahasiswi telah dibebaskan dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan menjulang. Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut memasuki tahap pemeriksaan oleh Kementerian Religi (Kemenag) hasilkan pemberian Hukuman.
Sekadar informasi, kasus pelecehan seksual Nan mengikutsertakan dosen di UIN Walisongo viral di media sosial dan sebagai perhatian publik pada Mei 2026. inti Studi Gender dan Anak (PSGA) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Tiba membentuk tim Penyelidikan hasilkan mengusut kasus pelecehan seksual tersebut.
Loyal Pearl dari Lombok Tembus Pasar segala Berkat Pelatihan Ekspor BRI Acuh
Ketua PSGA UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah, berucap terduga pelaku telah dibebastugaskan dari seluruh kewajiban sebagai pengajar, peneliti, maupun pelaksana pengabdian kepada masyarakat berkualitas di tingkat fakultas maupun pascasarjana.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen UIN Walisongo hasilkan menjaga penanganan kasus dugaan kekerasan seksual Melangkah secara transparan, akuntabel, dan sesuai berbarengan perundangan Nan Beraksi.
“Penanganan kasus telah melewati serangkaian tapak kerja formal sejak dilaksanakannya konferensi pers pada 8 Mei 2026,” kata Kurnia internal keterangan tertulis Nan diperoleh Espos, Rabu (16/9/2026).
Kurnia mengembangkan bahwa pada 10 Juni 2026, tim Penyelidikan Nan dibentuk PSGA Seiring Satgas PPKS telah menyelesaikan tahapan penyelidikan dan menyerahkan laporan Formal kepada Rektor UIN Walisongo.
Kemudian pada 18 Juni 2026, Rektor UIN Walisongo membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual hasilkan menindaklanjuti keluaran Penyelidikan tersebut. Tim itu Lampau menyelesaikan tugasnya pada 22 Juni 2026 dan menyerahkan rekomendasi penjatuhan Hukuman kepada rektor.
Setelah itu, berkas rekomendasi itu diserahkan ke Kementerian Religi dikarenakan terduga pelaku berstatus sebagai Aparatur Sipil bangsa (ASN). Sehingga jenis Hukuman Nan direkomendasikan kepada terduga pelaku merupakan kewenangan Kementerian Religi.
“Rektor UIN Walisongo Semarang telah melayangkan surat Formal kepada Kementerian Religi RI hasilkan pemrosesan Hukuman extra berikut,” bongkar Kurnia.
Pemeriksaan oleh Itjen Kemenag
Setelah rangkaian itu, Biro SDM Kementerian Religi diungkap merespons berbarengan mengajukan Tim Auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Tim Pemeriksa kemudian dibentuk pada 26 Agustus 2026 hasilkan melaksanakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut sesuai regulasi.
PSGA menegaskan bahwa penanganan kasus itu belum berhenti dan tahapan penjatuhan Hukuman Tetap Melangkah di Kementerian Religi. Pihak UIN Walisongo Semarang juga menghormati dan mengawal seluruh alur penanganan hingga Hukuman secara Formal diterbitkan.
“UIN Walisongo Semarang berkomitmen hasilkan mengawal serta menghormati seluruh tahapan Nan sedang menyusuri Tiba Hukuman secara Formal disalurkan kepada terduga pelaku kekerasan seksual,” tandasnya.



Leave a Reply