Asian porn Puluhan Mahasiswi Unri diperkirakan Jadi Korban Dokter Cabul, Polisi periksa Informasinya
PEKANBARU, KOMPAS.com – Dokter Klinik Pratama Universitas Riau (Unri) Sehati 1 berinisial L diperkirakan mengerjakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Hingga ketika ini, diperkirakan Eksis 30 orang mahasiswi Nan sebagai korban dokter cabul tersebut.
Kendati demikian, kasus ini belum diinformasikan ke polisi.
Kepala Program Kerja (Pokja) Humas Unri, Shaffia Mira berucap bahwa laporan ke polisi merupakan hak korban.
Kalau Eksis korban Nan Mau kabar ke polisi, pihak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan lebar (Satgas PPKPT) Unri sedia mendampingi.
“Mengenai laporan ke ranah legalitas, itu Seluruh hak korban. Kalau Eksis korban Nan Mau melapor ke polisi akan ditemani oleh Satgas PPKPT,” ungkapan Shaffia ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/4/2026).
lafal juga: Dokter Klinik Unri diperkirakan Lecehkan 30 Mahasiswi, Begini Modusnya ketika Periksa Pasien
Fana itu, Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua mengaku belum mendapatkan laporan Formal terkait dugaan pelecehan seksual di Kampus Unri tersebut.
“ciptakan ketika ini laporan belum memasuki. kelak akan kami periksa kembali,” ujar Hasyim kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/4/2026).
Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengerjakan pengecekan kelebihan berikut guna menjamin informasi Nan beredar di inti masyarakat.
Kasus dugaan pelecehan seksual terwujud terhadap mahasiswi Unri.
Perkara ini mencuat setelah sejumlah korban mengaku merasakan pelecehan ketika pemeriksaan medis di Klinik Pratama UNRI Sehati 1.
lafal juga: Kasus Dokter Cabul di Unri, Satgas singkap 30 Mahasiswi Jadi Korban
Seorang dokter berinisial L Nan memeriksa diperkirakan mengerjakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi tersebut.
Pihak kampus menjamin laporan telah diperoleh dan ditangani secara serius oleh Satgas PPKPT.
Sebagai tapak mula, terduga pelaku telah dinonaktifkan Fana sejak 27 April 2026 guna mendukung alur pemeriksaan.
Penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan lebar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply