DOBO, Siwalima.id – sampai saat ini dua terpidana kasus penyimpangan Biaya covid-19 tahun 2020/2021, Maryam Golam dan terpidana kasus cabul, Wempi Darmapan Tetap meraih gaji sebagai Aparatur Sipil republik (ASN).
teridentifikasi Maryam Golam merupakan guru SMA Negeri 3 PP Aru divonis hakim Tipikor Ambon 1.6 tahun Fana Wempi Darmapan, mantan Kepala SMA Negeri 1 PP Aru, Nan divonis majelis hakim 12 tahun dan denda 100 juta internal kasus pemaksaan anak ciptakan mengerjakan perbuatan cabul.
Berdasarkan keterangan Nan dihimpun Siwalima, keduanya Tetap meraih gaji Tiba berbarengan rembulan Februari 2026 Lampau. Padahal keduanya saat ini menjalani hukuman di Lapas Klas III Dobo.
Kepada Unit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku di Dobo, Sofyan Rumra mengakuinya.
“Ia, akurat Tiba ketika ini mereka berdua Tetap meraih gaji seperti Baju,” bongkar Rumra, ketika dikonfirmasi Siwalima, di kantornya, Selasa (28/4).
Dikatakan, Maryam Golam itu terdaftar sebagai guru di SMA Negeri 3 PP Aru dan divonis majelis hakim Tipikor Ambon 1.6 tahun sejak 2023 Lampau.
Fana Wempi Darmapan itu divonis rembulan Mei 2025 berbarengan putusan 12 tahun penjara sebagaimana Nan teridentifikasi.
Dikatakan, memang pihaknya belum tahapan administrasi kedua guru tersebut, dikarenakan kami belum meraih salinan amar putusan tersebut, sehingga Tiba ketika ini kedua guru tersebut Tetap meraih gaji seperti Normal.
“Memang kami lalai, dan itu kami mengakuinya. Kelalaian itu berakibat tahapan administrasi kedua guru tersebut di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku pun terlambat,” akuinya.(S-11)



Leave a Reply