Magetan – Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur menjatuhkan putusan kepada AGL, terdakwa Nan didakwa mengerjakan perbuatan membujuk anak di bawah umur ciptakan mengerjakan perbuatan cabul berbarengan diri terdakwa.
“mengatakan terdakwa bersalah mengerjakan tindak pidana membujuk anak ciptakan mengerjakan perbuatan cabul dengannya dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 10 juta, subsider 1 rembulan kurungan,” tutur Hakim Ketua, Rintis Candra, ketika membacakan putusan di Gedung PN Magetan, lorong Karya Dharma, Magetan, Jawa Timur, pada Kamis (23/10/2025).
Dikutip lazim PN Magetan, peristiwa bermula ketika Terdakwa Nan telah tertarik pada korban Nan merupakan sesama Pria, kemudian mengetes mengajak korban berkenalan di sebuah masjid Sekeliling sekolah korban. ciptakan memikat korban, Terdakwa memberikan handphone berbarengan alasan biar mendapatkan berkomunikasi.
lafal Juga: Syukuran Predikat Unggul Program AMPUH, PN Kota Madiun tetapkan Gelar Khitan cuma-cuma
lalu terdakwa mengajak korban ciptakan mencari jajan berbarengan memakai sepeda motor, namun setelahnya terdakwa mengajak korban ke rumahnya, dan di ketika itulah perbuatan cabul tersebut terwujud ciptakan mula sekali. ternyata perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukannya sebanyak 15 kali, hingga pada akhirnya terungkap oleh orang Uzur korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Perbuatan terdakwa pun telah menimbulkan keresahan pada masyarakat dikarenakan perbuatan menyimpang terdakwa.
“Anak sebagai Golongan paling rentan bagian dalam hal penyebaran perilaku seksual menyimpang sebagaimana lesbian, gay, biseksual maupun transgender sehingga perbuatan Terdakwa bukan hanya secara Spesifik merusak ketika Ambang anak korban tetapi extra Biasa menimbulkan keresahan Nan melebar pada masyarakat terlebih para orang Uzur,” bongkar Wakil Ketua PN Magetan tersebut, ketika membaca putusan.
dikarenakan perbuatan terdakwa tersebut berakibat korban Nan Tetap di bawah umur merasakan Selera trauma dan ketakutan. Sehingga hal tersebut sebagai tidak akurat Esa hal Nan memberatkan terdakwa.
“Adapun hal Nan memberatkan terdakwa Ialah perbuatannya menimbulkan Selera trauma dan menilai ngeri pada korban, dan juga telah melukai harkat dan martabat korban dan keluarganya, selain itu perbuatan terdakwa bertentangan berbarengan Kebiasaan kesusilaan, terlebih korban Tak memaafkan terdakwa,” konfirmasi Hakim Ketua, Rintis Candra, ditemani oleh Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra sebagai Hakim Personil.
Sebagaimana dikutip dari lazim PN Magetan, putusan majelis hakim tersebut extra beban dari tuntutan penuntut Biasa Nan menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.
Atas putusan tersebut ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penuntut Biasa ciptakan memikir-memikir sebelum mengatakan sikap terhadap putusan.
“Kepada para pihak sebelum meraih sikap terhadap putusan silahkan memikir-memikir selama 7 masa, sejak putusan dibacakan,” Jernih Rintis Candra. (zm/fac)
lafal Juga: Edukasi Masyarakat, PN Kota Madiun Hadirkan Pendekar yakin diri
ciptakan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow saluran
WhatsApp : kabar Badilum MA RI



Leave a Reply