Asian porn Polda Jateng bongkar dikarenakan Chiko Tersangka sunting Foto Cabul Belum Ditahan
Polda Jawa inti (Jateng) telah memutuskan Chiko Raditya Agung Putra sebagai tersangka kasus pelecehan seksual memanfaatkan kecerdasan buatan (AI). Polda Jateng menyingkap dikarenakan Chiko belum ditahan sampai saat ini.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto berucap, Dit Siber Polda Jateng telah melaksanakan gelar perkara pada Senin (10/11) kemarin. Hasilnya, Chiko ditentukan sebagai tersangka internal kasus pornografi tersebut.
“Oleh dikarenakan itu ketika ini penyidik akan melengkapi berkas, dan masa Kamis Ambang Kerabat Chiko telah dikerjakan pemanggilan hasilkan sebagai tersangka,” ucapan Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nan bersangkutan ketika ini Tetap di kediamannya, dikarenakan kita Tetap berproses berdua pemanggilan tersangka. kelak masa Kamis Nan bersangkutan kita panggil selaku tersangka internal panggilan surat tersebut,” lanjutnya.
Meski Chiko bakal dipanggil sebagai tersangka, belum terungkap apakah Chiko akan langsung ditahan atau Tak. Hal itu dikatakan bergantung pada Konklusi penyidik.
“kelak kita lihat perkembangan output pemeriksaan Nan bersangkutan selaku tersangka oleh penyidik. kelak penyidik Nan akan memungut suatu Konklusi dan tindakan lalu apa Nan harus dikerjakan internal tahapan perkara ini,” tutur Artanto.
“(Eksis kemungkinan Chiko kelak Tak ditahan?) Kita menanti saja kelak output-output pemeriksaan pada masa Kamis seperti apa. (Chiko akan dicekal?) Penyidik telah mempunyai prediksi kemungkinan-kemungkinan dan antisipasi internal tahapan penyidikan,” sambungnya.
Berdasarkan penyelidikan, Artanto mengemukakan, Chiko dikatakan mengedit foto rekan-temannya berperan materi Nan Tak senonoh. Foto dan video Nan Beliau sunting diunggah di X. Artanto belum mendapatkan menjaga apakah foto dan video tersebut dikomersialisasi.
“Nan bersangkutan ini memanipulasi materi digital berdua memanfaatkan Paras temannya Masa siswi maupun alumni berdua di-salur di media sosial. Tentunya materi itu mengandung kesusilaan atau pornografi,” urainya.
“(Motifnya?) kelak pada ketika masa pemeriksaan masa Kamis kelak kan kita terungkap. (Tak hasilkan Geledah Duit?) Ini telah didalami. Sedang dikerjakan pendalaman oleh penyidik terhadap motif Nan bersangkutan,” sambungnya.
Penetapan Chiko sebagai tersangka, ucapan Artanto, berdasarkan output pemeriksaan para saksi Nan merupakan alumni, siswi, dan pihak SMAN 11 Semarang. Penetapan tersangka juga didasarkan keterangan para Pakar dan output penyelidikan Laboratorium Forensik terhadap ponsel dan identitas X serta identitas Google Drive milik Chiko.
“(Korban tidak akurat satunya guru?) Ini sedang telah dikerjakan pendalaman, apakah itu guru atau Tak, tapi pihak sekolah sedang diambil keterangan,” tuturnya.
Chiko dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Bagian (1) UU Pornografi, Pasal 51 Bagian (1) jo Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi keterangan, dan Pasal 45 Bagian (1) jo Pasal 27 Bagian (1) UU ITE terkait kesusilaan.
“Kemudian ancaman hukumannya Adalah penjara 6-12 tahun penjara dan maksimal denda Rp 12 miliar,” konfirmasi Artanto.
Ia menjaga, tahapan aturan kasus tersebut Melangkah secara profesional.
“Orang Uzur pastilah akan berkomunikasi berdua penyidik. Namun penyidik di sini tetap profesional, transparan, dan on the track, tetap melaksanakan tahapan penyidikan sesuai pelanggaran Nan telah dikerjakan oleh Kerabat Ciko tersebut,” tegasnya.
“Seluruh orang apalagi Nan telah Matang Beliau Harus bertanggung respon terhadap perbuatan Nan telah dikerjakan,” lanjutnya.
Diberitakan lebih sebelumnya, alumnus SMA Negeri 11 Semarang bernama Chiko bikin geger usai melaksanakan pelecehan seksual berbasis digital. Ia diperkirakan menyebarkan materi pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) berdua memanipulasi Paras siswi dan seorang guru di sekolahnya sebelumnya.
Kasus itu bermula dari cuitan di identitas media sosial X berdua username @col***. Ia menyingkap adanya dugaan pelecehan Nan dialami lumayan melimpah korban. dinyatakan pelaku merupakan mahasiswa di tidak akurat Esa universitas negeri di Semarang.
“Saya di sini mau speak up terkait kasus Nan lagi rame terkait pelecahan seksual,” catat identitas @col***, dilihat detikJateng, Selasa (14/10).
identitas itu menerangkan, kasus bermula ketika pelaku bertukar identitas Instagram kedua berdua mantan pacarnya. ketika itu ia menangkap screen dari kisah identitas Instagram rekan mantan pacarnya itu.
Para korban dikatakan saling tau Esa Baju lain, dan disinyalir merupakan siswa SMAN 11 Semarang. Para korban pun mengalami trauma hingga pada akhirnya pelaku sempat didatangi kelebihan dari Esa pihak.
“semalam, Masa di samperin temen” lain dan di izinkan hp nya chiko, ternyata Beliau mempunyai 10 identitas mail Nan ternyata isinya Tetap lumayan melimpah sekali foto dan video deep fake AI Tak senonoh,” jelasnya.
Kasus itu juga diunggah identitas Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. internal identitas itu dinyatakan, pelaku terungkap Membikin dan menyebarkan kelebihan dari 300 unggahan cabul di platform X (Twitter) serta menempatkan Sekeliling 1.100 video output rekayasa Paras di Google Drive.
“Dari output penelusuran, kelebihan dari 300 postingan bermuatan Tak senonoh telah diunggah di platform Twitter (X), Fana di Google Drive pelaku tersimpan kelebihan dari 1.100 video output manipulasi Paras memanfaatkan teknologi Al,” catat identitas @dinaskegelapan_kotasemarang.
“sampai saat ini, sedikitnya 5 siswi dan 1 guru dari SMAN 11 Semarang telah teridentifikasi berperan korban. langkah bejat ini mutakhir terungkap pada permulaan Oktober 2025, meski identitas pelaku telah hidup sejak tahun 2023,” lanjutnya.
Kasus itu kemudian diinformasikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa inti (Jateng). sampai saat ini telah Eksis 12 saksi termasuk terlapor Nan diinvestigasi.
Halaman 2 dari 2
(dil/apu)



Leave a Reply