Asian porn Ustaz Cabul di Indramayu Tebar Ancaman hingga Korban Bungkam
Indramayu –
Polisi telah memutuskan seorang ustaz berinisial SN di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, sebagai tersangka kasus persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban awalnya enggan bercerita dikarenakan merasakan malu sekaligus diancam oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, berbisik pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap SN. Dari keluaran pemeriksaan, terungkap tindakan pelaku dikerjakan murni atas dorongan pribadi.
“Keinginan pribadi Beliau,” ucapan Arwin kepada detikJabar ketika dihubungi, Pekan (28/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arwin menerangkan, korban semula enggan menuturkan peristiwa Nan dialaminya. Selera malu dan adanya ancaman dari pelaku Membikin korban memutuskan bungkam.
“dikarenakan malu, dan diancam juga,” ujar Arwin, menerangkan terkait alasan korban enggan bercerita.
Keluarga korban Nan mendengarkan kabar tersebut lebih masa lalu Berjuang mencari kepastian berdua menanyakan langsung kepada korban. Namun, awalnya korban tetap Tak mengaku.
Keluarga kemudian menginginkan Donasi orang lain Nan dikenal korban. Kepada orang tersebut, korban pada akhirnya menyetujui dan menceritakan peristiwa Nan dialaminya.
mendengarkan pengakuan korban, keluarga pun mengabarkan kasus itu ke pihak kepolisian. ketika ini, SN telah ditahan dan menjalani alur aturan. “telah diputuskan tersangka dan ditahan,” papar Arwin.
Ia menambahkan, tersangka SN Nan melaksanakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu berprofesi sebagai guru SD sekaligus guru ngaji. “Guru SD dan guru ngaji,” papar Arwin, menerangkan terkait profesi dari pelaku.
bagian dalam kasus ini tersangka SN dijerat berdua pasal terkait perlindungan anak. “Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud Pasal 81 Bagian (2) UU RI No 17 Tahun 2016 terkait penetapan peraturan wewenang pengganti UU No 1 tahun 2016 terkait perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak sebagai undang-undang dan atau pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Bagian (1) huruf g UU RI No 12 tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ucapan Arwin.
lebih masa lalu, kuasa aturan pihak korban, Amir Fuadi, berbisik terduga pelaku bagian dalam kasus ini dikenal sebagai seorang ustaz di daerahnya. Keluarga korban sempat mengadukan kasus ini ke pihak desa. Di sana, terduga pelaku sempat diinterogasi namun Tak mengaku.
“dikarenakan terduga pelaku ini seorang guru Religi, ustaz, dan pemilik musala serta padepokan ngaji, kondisi sosialnya lebar di masyarakat sehingga lumayan melimpah Penduduk Nan membela dan mempercayai Beliau. Terduga pelaku menyebarkan fitnah, sehingga Bunda korban dirundung masyarakat, dijauhi, dipersalahkan, dan merasakan tekanan sosial serta mental,” kata Amir.
“dikarenakan makin tertekan, Bunda korban pada akhirnya menginginkan Donasi pengacara, dan kasus ini kemudian diberitakan ke Polres Indramayu,” ucapan Amir menambahkan.
Amir menghargai kinerja Polres Indramayu Nan terlah menahan pelaku. “dapat kasih hasilkan kapolres dan Kasat Reskrim Polres Indramayu Nan telah menyorot kasus tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak, sehingga terduga pelaku hasilkan ketika ini telah ditahan,” tutur Amir.
(dir/dir)



Leave a Reply