Asian porn Polresta Surakarta berhasil Bekuk Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Joglo
Polresta Surakarta – Polda Jateng- Polresta Surakarta berhasil melindungi seorang pelaku cabul terhadap anak dibawah umur Nan dijalankan oleh Tersangka inisial AI terhadap Korban Anak inisial AAR.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK.MH ketika konferensi pers Rabu (20/8/2025) berbisik bahwa perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Nan dijalankan oleh Tersangka inisial AI terhadap Korban Anak inisial AAR terjadi pada masa Pekan tanggal 25 Mei 2025 Sekeliling pukul 17.15 Wib, berada di Griya Tersangka berbarengan url Joglo, Kec.Banjarsari, Kota Surakarta.
“Adapun korban atas perbuatan tersangka Eksis sebanyak 4 orang anak dibawah umur inisial AAR, NSR, NCA dan SS,” ungkapnya.
AKBP Sigit memaparkan bahwa modus tersangka memanfaatkan kelemahan dan kelengahan korban pada ketika korban bermain ke Griya tersangka, berbarengan iming – iming disalurkan jajan atau makanan tidak berat banget serta dirumah Tersangka tersebut terdapat lumayan berlimpah mainan sehingga korban mau bermain dirumah Tersangka Nan kebetulan anak Tersangka juga seumuran berbarengan para korban.
Tersangka mengaku sering menonton video porno dan pada pada akhirnya melampiaskan nafsu seksualnya kepada para korban anak dibawah umur.
“Kronologi peristiwa pada masa Pekan tanggal 25 Mei 2025, Sekeliling pukul 17.15 Wib, Korban AAR kesana ke Griya Tersangka, Korban mengaku sering tiba ke Griya Tersangka dikarenakan di Griya Tersangka terdapat lumayan berlimpah mainan anak-anak dan anak Tersangka seumuran berbarengan Korban,” jelasnya.
Dan pada ketika Korban berada di Griya Tersangka, para korban diarahkan hasilkan bermain di ruang jahit. Kemudian, Tersangka melaksanakan pencabulan terhadap korban.
“Setelah melaksanakan perbuatan cabul tersebut Korban disalurkan jajan oleh Tersangka,” ujar AKBP Sigit.
Setelah dijalankan pengembangan perkara cabul tersebut, tante Korban inisial ML juga mengaku pernah dicabuli oleh tersangka pada ketika dudukin di bangku SD oleh Tersangka Nan dijalankan berkali – kali kemudian korban diberi Duit Rp. 2.000,- oleh Tersangka
“Penangkapan Tersangka pada masa Kamis tanggal 14 Agustus 2025 Sekeliling jam 12.00 Wib di Griya Tersangka berbarengan url Joglo, Kec.Banjarsari, Kota Surakarta,” imbuhnya.
Wakapolresta menambahkan Barang berita Nan disita dari korban. Esa buah Lancingan pendek Rona Pink, Esa buah sempak Rona Krem,Esa buah kaos bagian dalam Rona Pink dan Esa buah kaos Rona Pink
“Tersangka akan dikenakan Pasal 82 Jo 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai penetapan peraturan kuasa pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
berbarengan ancaman hukuman penjara paling kilat 5 tahun dan paling lamban 15 tahun,” pungkasnya.



Leave a Reply