Asian porn Pemuda Pelaku Cabul dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dicokok Polisi
IMCNews.ID, Bangko – Seorang pemuda berinisial RK (19), Penduduk Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin harus berurusan berdua polisi.
Beliau diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin, Senin (31/10/2025) Lampau dikarenakan disinyalir kokoh sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah orang Uzur korban mendapatkan foto Tak senonoh Nan memunculkan korban internal kondisi Tak Layak, disinyalir diambil dan disebarkan oleh pelaku.
“Begitu laporan didapat, tim langsung Beralih mengerjakan penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang data hingga mengarah kepada identitas pelaku,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kasi Humas, Iptu Sakirman, Selasa (4/11/2025).
Dari keluaran penyelidikan, terungkap bahwa korban sempat mengerjakan video call berdua pelaku Nan merupakan pacarnya.
ketika itu, pelaku merekam dan menempatkan tangkapan screen, kemudian menyebarkannya kepada pihak lain.
Tak dapat berdua peristiwa tersebut, keluarga korban melapor ke pihak kepolisian.
Dipimpin AIPTU Azhadi Anak, tim opsnal II Satreskrim Polres Merangin Beralih menuju Letak pelaku di Desa Lantak Seribu.
Dari pemeriksaan mula, pelaku mengakui telah mengerjakan persetubuhan berdua korban sebanyak empat kali serta menyebarkan foto asusila korban.
“Pelaku dikendalikan tak memakai perlawanan dan mengakui perbuatannya ketika pemeriksaan,” ungkapnya.
RK bakal dijerat berdua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)



Leave a Reply