Asian porn Diiming-imingi Duit, Lansia di Gorontalo Tega Cabuli 2 Anak Dibawah Umur
GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang lansia di Gorontalo tega mengerjakan pencabulan terhadap 2 orang anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Kota Gorontalo, AKP Akmal Novian Reza menyebut pelaku tinggal di Kota Gorontalo. Selain itu tersangka juga merupakan residivis kasus serupa Nan kembali mengerjakan langkah bejatnya.
Kali ini pelaku mengerjakan aksinya berdua memanfaatkan situasi berdua mengiming-imingi korban Duit dan merayu mereka ciptakan menggenggam tanaman padi Nan ketika itu di bawa oleh pelaku.
“Korban disuruh ciptakan menggenggam padi Nan dibawanya dan kemudian mengerjakan langkah bejatnya kepada kedua korban,” tegasnya.
Pelaku Nan setiap masa bekerja sebagai tukang bentor mengerjakan langkah turun senonoh terhadap Korban. peristiwa anyar teridentifikasi setelah kedua korban mengabarkan hal tersebut kepada kedua orangtuanya.
“Laporan mengenai peristiwa ini diperoleh dari orang Uzur korban, dan penangkapan dijalankan setelah penyelidikan oleh tim kepolisian,” ujar Akmal ketika konferensi pers, Senin (27-4-2026).
dikarenakan perbuatannya pelaku dijerat berdua Pasal 415 huruf Jo Pasal 23 Bagian 1 undang undang RI Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHPidana Pasal 415 huruf b berbunyi dipidana berdua pidana penjara paling pelan 9 tahun, setiap orang mengerjakan perbuatan cabul berdua seseorang Nan teridentifikasi atau patut disinyalir anak. (Putra/Gopos)


Leave a Reply