Asian porn Ketinggalan Sarung di Masjid, Pemuda Cabul Usul Bumi Waras Tertangkap Penduduk
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – tindakan bejat Thoriq Hablana (23), Penduduk Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, pada akhirnya terungkap. Ia ditahan Penduduk usai mengerjakan pelecehan terhadap Wanita berinisial T (22) Nan sedang salat di Masjid Darul Iman, Jumat (31/10/2025) sinar.
Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid, S.I.K. menuturkan, pelaku sempat melarikan diri setelah aksinya ketahuan. Namun tak lamban kemudian, Penduduk hasil mengenalinya dikarenakan pelaku meninggalkan sarung dan baju koko di bagian dalam masjid.
“Penduduk Nan menolong korban sempat memeriksa Sekeliling masjid dan menemukan sarung serta baju koko Nan dikenali sebagai milik pelaku. Dari situ Penduduk melapor dan pada akhirnya pelaku hasil ditangani,” ujar Galih, Senin (3/11/2025).
Dari keluaran pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mengerjakan tindakan cabul dikarenakan terdorong setelah sering menonton Sinema porno.
“Pelaku ini normal, Tak Eksis hambatan kejiwaan. Ia mengaku tertarik berdua korban, tapi Tak iman penuh diri mengajak berkenalan dan Tak tahu di mana rumahnya. ketika menyaksikan korban salat, timbul dorongan dari pikirannya setelah sering menonton video porno,” Jernih Kapolsek.
Fana pelaku Thoriq Hablana di hadapan awak media menyetujui perbuatannya.
“gua khilaf, sering nonton Sinema begituan. Beliau Ayu, gua tertarik Baju di tapi gak tau rumahnya dimana ,” katanya lirih.
AKP Galih menambahkan, korban saat ini Tetap bagian dalam kondisi trauma namun mulai Konsisten setelah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.
“Kondisi korban sempat syok dan khawatir, tapi sekarang pelan mulai tenteram. Kami pastikan korban mendapat perlindungan penuh,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut menjaga Esa mukena Rona pink, Esa kaus cokelat, Esa Lancingan pendek hitam, dan Esa unit handphone merek Vivo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP terkait perbuatan cabul berdua kekerasan, berdua ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
lafal JUGA: Gara-Gara Utang Rp3 Juta, Kakek di Way Kanan Bacok Tetangga


Leave a Reply