Asian porn Dukun Cabul di Bandung gunakan Modus Pengobatan dan Konsultasi Masa Ambang
Bandung –
Kasus asusila berbarengan modus dukun cabul di Panyileukan, Kota Bandung saat ini sedang jadi sorotan. Pelakunya, UFK, telah dijebloskan ke penjara usai tega memperdaya seorang gadis berinisial I berbarengan mengaku sebagai orang Pandai Nan mendapatkan menyembuhkan masalah pribadinya.
Sosok UFK Nan mempunyai reputasi sebagai dukun atau orang Pandai lewat bibir ke bibir di lingkungannya pun ujungnya terungkap. Beliau terungkap merupakan tokoh disegani di lingkungannya dan membina tidak akurat Esa sekolah di sana.
“Jadi begitu tiba pengaduan ke UPTD PPA, Penduduk mengutarakan bahwa telah terwujud pelecehan seksual berbarengan modus pengobatan dan konsultasi Masa Ambang dari seorang tokoh Nan disegani dan tokoh ini membina sebuah madrasah,” ungkapan Kepala UPTD PPA Kota Bandung Mytha Rofiyanti, Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Infomasi ini didapatkan setelah UPTD PPA Kota Bandung turut mendampingi korban asusila dukun cabul tersebut. Menurut Mytha, Eksis dua Wanita Nan sebagai korban tindakan asusila si dukun cabul tersebut.
Bahkan ironisnya, kasus ini sempat hendak dicoba diselesaikan secara kekeluargaan berbarengan menginginkan korban tak meneruskan kasus hukumnya di kepolisian. Namun kelihatannya, upaya itu mendapat resistensi hingga ujungnya si dukun cabul diputuskan sebagai tersangka.
“dikarenakan Eksis Nan menyarankan agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan saja Tak perlu diangkut ke jalur aturan,” ucapnya.
Korban pun ditegaskan telah mendapat pendampingan ciptakan pemulihan kondisi psikologisnya. UPTD PPA Kota Bandung menuturkan, kondisi korban Tetap dilanda kecemasan setelah merasakan tindakan asusila dari tersangka.
“ketika peristiwa, korban usianya di bawah umur. Korban sakit jiwa, malu, dan Tetap merasakan kecemasan dan kerap menyalahkan dirinya sendirian atas peristiwa itu,” pungkasnya.
UFK saat ini telah dijebloskan ke penjara. Beliau dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal Pasa 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.
Serta Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(ral/tya)


Leave a Reply