Surabaya – Jagat digital diramaikan berbarengan rekaman video ustazah Usul Malang, Ning Sisca Farisa Dhona, Nan secara gamblang menyebut adanya gurita kasus kekerasan seksual berselimut lembaga pendidikan Religi di area Malang. MUI Jatim menyebut tuduhan itu Tak mendasar dan menyesatkan. “Sehingga ketika Eksis peristiwa-peristiwa Nan ketika ini viral, Nan tadi itu dikatakan bahwa Eksis peristiwa
HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Sulawesi Tenggara Formal menahan seorang guru berstatus Aparatur Sipil bangsa (ASN) berinisial UU (52), terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Tersangka Nan merupakan tenaga pendidik di tidak akurat Esa sekolah Asas keagamaan di Kabupaten Muna Barat itu ditahan setelah penyidik Ditreskrimum Polda
Senin, 11 Mei 2026 – 08:14 WIB VIVA – Sekretaris DPW kelompok Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa inti, Sukirman menegaskan bahwa Ashari, tersangka dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati bukan kiai. irama-irama Dadan Hindayana Cs Dijemput sebelum Jadi Tersangka, Waka BGN Eksis Nan Diciduk di Hotel Hal itu diungkapkannya kepada wartawan setelah memimpin Muspimwil PKB Jawa inti di
PATI, KOMPAS.com – Bunyi H, seorang Bapak di Kabupaten Pati, Jawa inti, bergetar ketika mengenang kembali saat paling berat banget bagian dalam hidupnya. cowok ini tak pernah menyangka, pondok pesantren Nan ia yakini sebagai Loka menitipkan anak hasilkan belajar Religi, Malah berperan sumber trauma mendalam. Putrinya berperan tidak akurat Esa korban dugaan pencabulan Nan dikerjakan
Penceramah Usul Malang Ning Sisca Farisa Dhona menyebabkan kegemparan di media sosial setelah melontarkan kritik tajam mengenai dugaan praktik asusila di institusi keagamaan wilayah Malang, Nan kemudian menyebabkan reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia pada Senin (1/6/2026). Pernyataan tersebut disampaikan melalui video dakwah di identitas TikTok resminya Nan memuji organisasi Yakuza Maneges bentukan Gus Thuba
Bataminfo.co.id, Batam – Seorang cowok parubaya di Kota Batam berhasil ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, diperkirakan dikarenakan terlibat kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Usai mendapatkan laporan adanya peristiwa ini, Tim Opsnal Polsek Bengkong kemudiam bergegas menjaga pelaku bekat itu di Letak peristiwa. “Peristiwa tersebut menyusuri pada Senin, 01 Juni 2026 Sekeliling pukul
Direktur Pesantren Kementerian Religi, Basnang Said menjamin terduga pelaku bukan Ketua pesantren, melainkan padepokan. Menurutnya, lembaga Nan dipimpin terduga pelaku cabul itu bernama Padepokan Padhang Ati. “Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya telah meninjau informasi Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut Tak Mempunyai pengakuan operasional dan Tak terdaftar di Kantor Kementerian
Satreskrim Polresta Sidoarjo menjaga seorang Pria berinisial SP (58) di Kecamatan Wonoayu setelah diputuskan sebagai tersangka internal kasus dugaan persetubuhan dan tindakan cabul terhadap anak kandungnya sendirian, seperti dilansir dari Detikcom. Pengungkapan perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat Nan memasuki ke pihak kepolisian pada tanggal 1 Mei 2026. Penyelidikan intensif segera dikerjakan oleh petugas
5 Batamline.com, Batam – Seorang cowok paruh baya berinisial J (47) dikendalikan polisi atas dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak Wanita berusia 7 tahun berinisial KD. Peristiwa ini terwujud di kawasan Bengkong Asa, Kelurahan Bengkong Bahari, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada ayahnya. Berdasarkan pengakuan korban kepada
SERGAP.CO.ID SBD TAMBOLAKA, || Polres Sumba Barat Daya inti menindak laporan dugaan tindak pidana cabul Nan disinyalir melangkah terhadap seorang Wanita berinisial TTI (22) ketika melaksanakan perjalanan memakai service transportasi travel dari Waingapu menuju area Sumba Barat Daya. Kasus tersebut berperan perhatian publik setelah informasi dan rekaman video Nan dikatakan terkait berbarengan peristiwa tersebut beredar