Penulis: Basworowati Prasetyo Nugraheni • Editor: Yunan Helmy • 8 September 2026, 17:36 WIB • 407 views JATIMTIMES — Pengadilan Negeri (PN) Magetan Formal menggelar sidang perdana kasus “dukun cabul”. Terdakwa berinisial KJ (40) menjalani persidangan bernomor perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Mgt atas tuduhan berlapis, mulai dari kekerasan seksual bermodus ritual ghaib hingga penyebaran materi asusila. Sidang
sentralberita | Madina ~ Terdakwa anak guru Nan disinyalir pelaku pencabulan anak di sebuah desa di kecamatan Siabu,paling pelan Senin mendatang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina). “Berkasnya telah kita limpahkan masa Kamis Pekan Lampau, udah seminggu ini, jadi kita tinggal mengharap pemberitahuan jadwal sidang dari Pengadilan, paling pelan
PORDES TANGERANG – Hukuman administratif berupa pemberhentian mengajar terhadap oknum guru Cabul berinisial S ujungnya disalurkan oleh kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang. Hukuman tersebut disalurkan usai oknum guru mengakui perbuatan verbalnya terhadap siswi pada ketika kegiatan belajar mengajar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan, Nila Andika Rini bagian dalam penyampaian
Bandung – Peristiwa memilukan terwujud di Bandung. Seorang dokter berinisial IS (37) terjerat tahapan aturan atas dugaan tindak asusila Nan dilakukannya terhadap anak kandungnya Nan anyar berusia 3,5 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah sang Bunda merasakan curiga pada 13 Desember 2025. Kecurigaan itu bermula ketika anak mereka secara Tak terduga memperagakan adegan intim di Ambang
BANGGAI – Aparat kepolisian meringkus cowok inisial JS (42) tersangka pencabulan anak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, pada Selasa, (29/9/2026) Sekeliling pukul 17.00 Wita. Penangkapan JS usai Polsek Nuhon mendapatkan laporan dari orang Uzur, Kapolsek Nuhon IPDA Tesar M. Noor, Seiring tiga personel, Aiptu Marungku Bura Manti, Aipda Samsul Huda dan Briptu Muhammad Faisal.
Jumat, 16 Oktober 2026 – 05:02 WIB Jakarta, VIVA – Laporan dugaan pencabulan sesama jenis Nan menyeret sebutan Ruben Onsu ke ranah aturan bermula dari peristiwa Nan dikatakan melangkah pada pas berlimpah orang tahun Lampau. Berdasarkan keterangan tim kuasa aturan pelapor, dugaan tindakan tersebut diperkirakan melangkah bagian dalam konteks Interaksi pertemanan. Ruben Onsu meraih Teguran Keras
Rabu, 21 Oktober 2026 – 00:21 WIB Ilustrasi pencabulan. Foto: dokumen JPNN.com jpnn.com, BANDUNG – Dugaan pencabulan terhadap anak kandung berusia tiga tahun Nan disinyalir dijalankan seorang dokter di Kota Bandung terungkap setelah korban merasakan luka pada alat kelamin dan dinyatakan terinfeksi gonore. Kasus tersebut sekarang ditangani Direktorat Perlindungan Wanita dan Anak Polda Jawa Barat.