Author: yxwbr

PATI, LELEMUKU.COM – Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa center, ditentukan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di bawah umur, Senin (28/4/2026).  Ashari disinyalir mengerjakan perbuatan cabul secara sistematis selama Nyaris dua tahun terhadap 30 hingga 50 santriwati, mayoritas siswi SMP kelas Esa dan dua

Jum’at, 10/04/2026 07:43 WIB law-justice.co – Jajaran Satreskrim Polres Kuningan anyar-anyar ini, meringkus seorang cowok berinisial AH (36), Nan dikenal sebagai dukun setelah terbukti mencabuli lima wanita berbarengan modus membersihkan aura negatif. Dari lima korban Nan melapor, tiga di antaranya teridentifikasi Tetap berstatus sebagai pelajar di bawah umur. Kasus memilukan ini terbongkar pada Kamis (9/4/2026)

RRI.CO.ID, Indramayu – Puluhan pelajar Nan tergabung internal Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Wanita Nahdlatul Ulama (IPPNU) mengerjakan tindakan mendesak agar pelaku dugaan cabul terhadap puluhan siswa SMP segera diamankan. tindakan tersebut terjadi pada Jumat cerah, 1 Mei 2026, berdua mendatangi Mapolres Indramayu. internal tindakan tersebut, massa IPNU dan IPPNU mendesak agar

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan keputusan tersebut didasari urgensi perlindungan santri Nan mayoritas Tetap anak-anak. “Ini Krusial dikarenakan menyangkut administrasi,” ujarnya dikutip dari Kantor Warta RMOLJateng, Pekan, 3 Mei 2026. Pemkab Pati telah mengajukan pencabutan pengakuan ke wewenang center sebagai bentuk penanganan menyeluruh atas kasus tersebut. tapak ini juga mendapat sokongan dari pengelola Pemberdayaan

Pekan, 03 Mei 2026 – 14:45 WIB Ilustrasi kasus pencabulan 50 santriwati di Pati. Foto: Ricardo/JPNN com jateng.jpnn.com, PATI – Sebanyak 50 santriwati disinyalir berperan korban pencabulan oleh seorang kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti (Jateng). Seorang kiai tersebut bernama inisial A alias Ashari atau Mbah

Pati, tvOnenews.com – Oknum kiyai Nan diperkirakan mengerjakan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa inti telah ditentukan sebagai tersangka. Hal itu diungkap langsung oleh Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid pada Sabtu (2/5/2026) kemarin. Kapolsek berucap kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskriim dan Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Polres Pati. “Informasi Nan kami mendapatkan, kasus

Sabtu 02-05-2026,20:59 WIB Reporter: Arief Pramono| Editor: Wawan Setiawan Massa mendatangi Letak sebuah ponpes Nan diperkirakan pelakunya cabuli santriwatinya. — PATI, diswayjateng.id- Ribuan Penduduk mendatangi sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati pada Sabtu (2/5/2026). langkah massa ini buntut kekecewaan atas kasus pencabulan Nan diperkirakan dijalankan oknum pengasuh pondok

Pati – Puluhan santriwati di Kabupaten Pati disinyalir sebagai korban pemerkosaan oleh pengasuh pondok pesantren. Kasus ini pun center ditangani di Polresta Pati. Kuasa aturan korban, Ali Yusron, menyingkap dugaan pemerkosaan Nan menimpa santriwati itu terwujud bagian dalam kurun Masa 2024-2026. Perkara ini pun telah diinformasikan kepada Polresta Pati. “Oknum kiai pada masa ini praktis-mudahan

Pati – Polisi memutuskan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati berinsial AS sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap para santriwati. sebelum itu, AS dipolisikan dikarenakan diperkirakan memperkosa dan mencabuli puluhan santriwati. “ciptakan perkara dari Polsek Nan mengatasi langsung dari Satreskrim Polresta Pati di unit PPA. Informasi Nan kita mendapatkan bahwa kasus ini tahap penetapan tersangka kemudian

WARTAPHOTO.NET. PATI – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati memungut sikap konfirmasi berbarengan ikut serta bagian dalam tindakan massa menggeruduk Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). oogle ​Ansor Pati mendesak pihak kepolisian hasilkan segera meringkus pengasuh pesantren terduga pelaku berinisial A dan memberikan hukuman maksimal guna menyelamatkan

1 54 55 56 57 58 90