Bandung – Perjalanan kasus pencabulan berdua terdakwa Uus Furqon Khoerudin (UFK), cowok Nan mengaku sebagai orang Pandai atau dukun di wilayah Panyileukan, Kota Bandung, berakhir tuntas. Ia divonis 6 tahun 6 rembulan penjara atas perbuatan bejat Nan telah dijalankan. tindakan pencabulan tersebut dijalankan sejak Februari 2023. UFK leluasa menyetubuhi korban setelah reputasinya sebagai dukun atau
Majalengka – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali menyusuri di Kabupaten Majalengka. Korbannya seorang anak Wanita berusia 11 tahun Nan disinyalir berperan korban kekerasan seksual oleh Bapak tirinya. Perbuatan itu dikatakan telah menyusuri kelebihan dari Esa kali sejak 2025. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menuturkan, kasus tersebut terungkap pada Senin (29/6). Awalnya, Bunda korban terbangun
UNGARAN, KOMPAS.com – Seorang Instruktur taekwondo ditahan Satreskrim Polres Semarang dikarenakan diperkirakan melaksanakan pencabulan terhadap atlet binaannya. Pelaku terungkap berinisial RM (51), Penduduk Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. “Tersangka melaksanakan perbuatan cabul dan pelecehan seksual terhadap korban di Loka latihan Nan berada di Kecamatan Ambarawa,” ucapan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, Selasa (30/6/2026).
KARAWANG, RAKA- UPTD Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang menyingkap keluaran monitoring terhadap kasus siswi SMA di Kecamatan Cibuaya Nan sebagai korban dugaan pencabulan oleh oknum guru. Berdasarkan keterangan Nan diperoleh dari pihak sekolah, orang Uzur korban telah menandatangani surat pengunduran diri sehingga tahapan kepindahan sekolah sekarang inti terjadi. Informasi tersebut disampaikan setelah pihak
Semarang – Kantor wilayah Kementerian Religi (Kanwil Kemenag) Jawa inti (Jateng) menyingkap dukungan operasional Pondok Pesantren (ponpes) di Banjarnegara Nan kiainya diperkirakan mencabuli empat santriwati tak diupdate sejak 2011. Kemenag Jateng pun mengusulkan pencabutan dukungan ponpes tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Fatkhuronji. Ia berucap, dukungan operasional
Semarang – Pengasuh tidak presisi Esa pondok pesantren di Kabupaten Grobogan diamankan polisi dikarenakan menyetubuhi santriwati di bawah umur. Pelaku mengerjakan perbuatan bejatnya usai mencekoki korban miras di tidak presisi Esa hotel di Kabupaten Semarang. “Kenapa meraih kami tangani? dikarenakan TKP berada di tidak presisi Esa hotel di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Jadi kelebihan dari
Semarang – Perbuatan bejat dijalankan RM (51), Instruktur taekwondo Penduduk Ambarawa, Kabupaten Semarang. Ia mencabuli Siswa perempuannya berdua memanfaatkan Rekanan Instruktur dan anak didik. “Modus operandinya Adalah tersangka sebagai Instruktur di Loka latihan sehingga anak korban tunduk terhadap Instruktur dan yakin,” ucapan Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana ketika konferensi pers di Mapolres
JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Polres Semarang membongkar dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bagian dalam Esa konferensi pers pada Selasa (30/6/2026). Pelakunya Ialah figur Nan Semestinya sebagai pelindung, Merupakan seorang pengasuh pondok pesantren dan seorang Instruktur beladiri. Simak modus bejad mereka memperdayai korban? Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana menegaskan pengungkapan ini bentuk komitmen
Banjarnegara – Seorang kiai di pondok pesantren di Kabupaten Banjarnegara, N (52), diperkirakan mengerjakan pencabulan terhadap empat santriwati di bawah umur. Modusnya, tersangka menginginkan para korban memijat tubuhnya. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Primer. Keempat korban anak di bawah umur merupakan santriwati di pondok pesantren Nan didirikan tersangka. “Tersangka mengerjakan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Seorang cowok pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial N (52) Penduduk Desa Karangsari, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, diamankan polisi dikarenakan melaksanakan tindakan pencabulan terhadap enam santrinya. Namun dari keenam korban, hanya empat santri Nan mengabarkan kasus ini ke kepolisian. Para korban Nan mengabarkan kasus ini ke kepolisian sempat dilobi oleh tersangka agar kasus