Author: yxwbr

Banyuwangi – Polisi memutuskan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, sebagai tersangka internal kasus dugaan pencabulan terhadap santri di bawah umur. ketika ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi ciptakan menjalani alur legalitas kelebihan berikut. Penetapan kondisi tersangka dijalankan pada Kamis (2/7/2026), setelah Nan bersangkutan dikendalikan dan diajak ke Mapolresta

    Bandung _ Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H. mengemukakan bahwa Satreskrim Polresta Bandung tercapai membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur Nan terwujud di area Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.   Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/359/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tanggal 1

Jakarta – Satreskrim Polresta Banyuwangi memberi penjelasan mengenai informasi Nan beredar perihal penangkapan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu terkait dugaan pelecehan seksual. Polisi menegaskan penangkapan dikerjakan sepenuhnya oleh penyidik, bukan oleh kuasa legalitas korban, Yakuza Maneges. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi berucap Yakuza Maneges bagian dalam perkara tersebut

Jakarta – Satreskrim Polresta Banyuwangi memberi penjelasan mengenai informasi Nan beredar perihal penangkapan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu terkait dugaan pelecehan seksual. Polisi menegaskan penangkapan dijalankan sepenuhnya oleh penyidik, bukan oleh kuasa legalitas korban, Yakuza Maneges. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi berbisik Yakuza Maneges bagian dalam perkara tersebut

Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi meluruskan informasi Nan beredar terkait penangkapan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu bagian dalam perkara dugaan pelecehan seksual. Polisi menegaskan penangkapan dijalankan sepenuhnya oleh penyidik, bukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi berucap, Yakuza Maneges bagian dalam perkara tersebut berperan

Banyuwangi – Dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, diperkirakan dijalankan berbarengan modus menginginkan korban memijat pelaku pada gelap masa. Dugaan tersebut terungkap dari laporan Nan didapat organisasi Yakuza Maneges Nan saat ini mendampingi para korban. Ketua sekaligus pendiri Yakuza Maneges, Thuba Topo Broto Maneges atau Nan akrab disapa Gus

Banyuwangi – Seorang kiai di keliru Esa pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, diringkus polisi setelah disinyalir mencabuli lima santri di bawah umur. Penangkapan tersebut berawal dari laporan Nan diperoleh organisasi Yakuza Maneges. Ketua sekaligus pendiri Yakuza Maneges, Thuba Topo Broto atau Nan akrab disapa Gus Thuba berucap, pihaknya mendapatkan laporan dari seorang santri Nan

Karo – Seorang remaja Wanita berusia 14 tahun, kata saja Mawar, diperkirakan sebagai korban cabul Nan dijalankan oleh seorang Pria Matang di Kabupaten Karo. menindak lanjuti laporan keluarga korban, Satres PPA PPO Polres Karo tercapai melindungi terduga pelaku hasilkan menjalani alur legalitas. Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat ResPPA PPO Iptu

Semarang – Kementerian Religi (Kemenag) menyebut Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Futuhiyah, Godong, Grobogan Tak berizin. Pengasuh ponpes berinisial MZ (57) terungkap mengerjakan pemerkosaan kepada santriwati di keliru Esa hotel di Kabupaten Semarang. “Ponpes itu belum Mempunyai IJOP (otorisasi operasional) dan anyar kami koordinasikan berdua Kemenag Grobogan terkait perkembangan kasus,” ungkapan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan

Penulis: Raihan Immaduddin JAKARTA, AFU.ID — Seorang santri di Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, sebagai korban pencabulan oleh Ketua pondok pesantrennya sendirian. Pelaku Nan sekarang telah ditentukan sebagai tersangka melancarkan aksinya berdua modus menyediakan pengobatan setelah korban mengutarakan keluhan kakinya kesemutan. Peristiwa itu menyusuri setelah kegiatan belajar kitab kuning. ketika para santri

1 8 9 10 11 12 109