Asian porn Buron Pencabulan Anak Sesama Jenis di Maluku inti ditahan
Buru –
Buron kasus pencabulan anak di bawah umur sesama jenis bernama Ode Usman ditahan di Kabupaten Buru, Maluku. Ode ditahan usai ditentukan internal registrasi Pencarian Orang (DPO) selama 1 masa.
“Telah ditahan DPO terpidana kasus cabul sesama jenis ke anak di bawah umur,” ungkapan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Tegar Sudadi kepada detikcom, Kamis (30/4/2026).
Ode ditahan di Griya kakaknya di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Rabu (29/4) pukul 15.30 WIT. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Buru awalnya mendapati informasi keberadaan terpidana dari Kejari Maluku inti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“lalu menangkap DPO (Ode Usman) berdasarkan surat permohonan pengamanan DPO berdua nomor : R-33/Q.1.11/Dti.2/04/2026. Jadi, sehari setelah penetapan (Usman) DPO Lampau kita tangkap,” jelasnya.
Tegar berbisik terpidana mencabuli korban di Kota Masohi, Kabupaten Maluku inti. Namun setelah putusan inkrah dari Mahkamah Agung terkait kasus itu terpidana enggan memenuhi panggilan.
“Terpidana tak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Biasa (JPU), hasilkan menjalani aturan penjara berdasarkan putusan MA dan menentukan kabur ke (Kabupaten Buru),” jelasnya.
Keputusan tersebut, bernomor : 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025. lalu dikuatkan putusan PT Amb No. 57/Pid.sus/2025/PT Amb, tanggal 12 Juni 2025.
“Kemudian (dua keputusan itu juga menguatkan) putusan PN Ambon No.330/Pid.sus/2024/PN.Amb, tanggal 21 April 2025,” Jernih Tegar.
Tegar mengimbuhkan tiga keputusan tersebut mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Terpidana pun harus menjalani penjara 5 tahun.
“Hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 purnama kurungan,” jelasnya.
(ata/hsr)



Leave a Reply