Asian porn Pengembangan Kasus Pencabulan Anak Kandung di Sekadau Bertambah, Keponakan jadi Korban – SUARAKALBAR.CO.ID
Sekadau (Bunyi Kalbar) – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak Nan menjerat RY (42) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) memasuki babak anyar. Setelah lebih masa lalu terungkap korban merupakan anak kandungnya seorang diri, saat ini polisi kembali menemukan Esa korban lain Nan merupakan keponakan pelaku dan Tetap berusia 10 tahun.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyetujui adanya perkembangan tersebut. Menurutnya, temuan ini merupakan keluaran pengembangan penyidikan Nan dijalankan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
“Iya, akurat. Ini merupakan pengembangan kasus Nan dijalankan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono, Selasa (28/4/2026).
AKP Triyono menerangkan, laporan terkait korban kedua didapat melalui SPKT Polres Sekadau pada Senin (27/4), setelah orang Uzur korban meraih informasi mengenai dugaan peristiwa Nan dialami anaknya.
Dari keterangan permulaan, korban mengemukakan kepada ibunya bahwa pelaku disinyalir telah kelebihan dari Esa kali melaksanakan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa terakhir diungkap terwujud pada Pekan, 22 Maret 2026, di Griya pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir, Nan Tak lain merupakan Om korban seorang diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau segera melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta berkoordinasi berbarengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau guna menjamin perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
“Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi berbarengan Dinas Sosial Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau ciptakan alur pendampingan korban,” bongkar AKP Triyono.
bagian dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 473 Bagian (4) juncto Pasal 473 Bagian (1) atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana sebagaimana telah diubah bagian dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.
AKP Triyono menegaskan, RY lebih masa lalu telah kelebihan masa lalu diputuskan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau bagian dalam kasus serupa berbarengan korban anak kandungnya seorang diri. Tersangka dikendalikan pada Selasa (14/4) gelap di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Jadi, ketika ini terdapat dua korban, Merupakan anak kandung dan keponakan tersangka Nan keduanya Tetap di bawah umur. dikarenakan itu, kasus ini sebagai perhatian serius kami, baik bagian dalam alur penanganan aturan terhadap tersangka maupun bagian dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi berbarengan instansi terkait,” pungkasnya.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI Warta LAINNYA DI GOOGLE NEWS



Leave a Reply