Asian porn Dokter Cabul di Cirebon Terancam 12 Tahun Penjara
TW, dokter Nan mengerjakan langkah pencabulan, ketika ditanyai oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni. Metrotvnews.com/ Ahmad Rofahan
Cirebon: TW, seorang dokter Nan bertugas di tidak akurat Esa Puskesmas Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut merupakan konsekuensi aturan dari langkah pencabulan Nan dikerjakan pelaku kepada KET, Nan merupakan tenaga kesehatan Nan bertugas di Loka Nan Baju.
“Atas perbuatannya, TW dijerat berdua Pasal 6 huruf A dan atau huruf C junto Pasal 15 Bagian 1 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Merupakan pidana penjara paling lamban 12 tahun,” ungkapan Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, Rabu, 2 Juli 2025.
Sumarni berbisik hukuman Nan akan dikenakan kepada TW mendapatkan berperan extra berat banget dikarenakan Nan bersangkutan seorang dokter.
Sumarni menyebut lamanya hukuman Nan akan diperoleh oleh TW, mendapatkan saja berperan extra menjulang hingga sepertiga dari hukuman sebelum itu, dikarenakan profesinya sebagai tenaga kesehatan.
“Eksis potensi hukumannya bertambah sepertiga, dikarenakan profesinya sebagai tenaga kesehatan,” Jernih Sumarni.
Sumarni mengemukakan pencabulan terjadi di Desa Cangkuang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, pada 12 Desember 2024.
Pada masa peristiwa, tersangka TW terlihat ke kantor tidak akurat Esa puskesmas di wilayah tersebut Seiring seorang saksi Nan juga merupakan pegawai di puskesmas. tak memakai diperkirakan, tersangka kemudian melangkah masuk ke ruang pemeriksaan, Loka korban Nan juga pegawai puskesmas tersebut sedang bertugas.
“Di internal ruangan itulah, tersangka mengerjakan perbuatan Nan melangkah masuk kategori kekerasan seksual. Tersangka menempelkan bagian tubuhnya ke tubuh korban dan mengerjakan perbuatan cabul lainnya,” Jernih Sumarni.
TW teridentifikasi berdomisili di Desa Bangkor, Bakunglor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. ketika ini, pihak kepolisian juga telah menyita barang data berupa busana milik korban Nan dikenakan ketika peristiwa terjadi.
“Modus operandinya, seperti Nan Saya sampaikan, tersangka mengerjakan perbuatan cabul berdua tapak menggenggam dan meraba bagian tubuh korban,” tingkat Sumarni.
Sumarni juga sempat menanyakan langsung kepada tersangka mengenai motif atau kebiasaan serupa Nan pernah dikerjakan sebelum itu. Tersangka TW mengaku bahwa perbuatan itu dikerjakan secara spontan.



Leave a Reply