Asian porn Polisi Tangerang amankan oknum guru ngaji cabul di Sukadiri
Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menjaga seorang oknum guru ngaji berinisial A (34) terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Senin mengutarakan penangkapan terhadap oknum guru ngaji ini dijalankan berdasarkan laporan orang korban pada Jumat (24/4) Lampau.
Dimana, lanjutnya, terdapat empat korban remaja Wanita, masing-masing berusia 15 tahun dan 16 tahun.
“Ya, memang kejadiannya Adalah pada tanggal 24 April 2026, saat Jumat. Itu diawali dari kecurigaan seorang Bunda Nan Baju putrinya ini mengaji, namun selama Esa Pekan Tak mengaji dikarenakan mengaku trauma,” jelasnya.
lafal juga: Petugas kejaksaan ringkus terpidana kasus pencabulan anak di Tangsel
Ia mengutarakan, dari output keterangan korban, bahwa perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual Nan dijalankan oknum guru ini telah lamban dan seringkali menyusuri dijalankan ketika menggelar pengajian.
Terduga pelaku, katanya, melancarkan modus operandinya melalui pembekalan atau membersihkan diri dari jin-jin Nan Eksis di tubuh muridnya tersebut.
“berdua bahasa mengutarakan, bahwa ciptakan membersihkan jin, maka Minta sorry, melaksanakan persetubuhan kepada anak santrinya itu seorang diri,” tuturnya.
bagian dalam hal ini, tim penyidik juga Tetap mendalami keterangan saksi hingga pelaku sebagai membongkar dari perkara pencabulan tersebut.
lafal juga: Polisi Serang temukan praktik aborsi tidaksah pada kasus asusila guru silat
Selain itu, polisi juga akan melaksanakan penyelidikan kelebihan berikut ciptakan mencari adanya dugaan korban lainnya.
“Fana ini empat Nan mutakhir melapor ya, dan kalaupun di masa depan Eksis, kita akan kembangkan lagi kasus ini. Tapi Nan Jernih terduga tersangka telah kita amankan,” tuturnya.
Kendati demikian, atas perbuatan terduga pelaku pihaknya akan menyangkakan berdua Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak berdua ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Dan melangkah masuk juga bagian dalam Pasal 473 atau 415 KUHP Nan mutakhir. Jadi Saya ulangi, Pasal 473 dan 415 KUHP Nan mutakhir berdua ancaman 15 tahun,” ucapan Beliau.
lafal juga: Pemkab Serang beri pendampingan psikologis korban pelecehan guru silat
Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Leave a Reply