Asian porn Pelaku Cabul di Nusukan tercapai ditangani Polresta Surakarta
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Kepolisian Resor Kota Surakarta gelar konferensi pers singkap kasus tindak pidana cabul Nan terwujud di Nusukan kecamatan Banjarsari kota Surakarta pada masa Rabu (08/1/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK.MH berucap bahwa Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Nan dijalankan oleh Tersangka inisial JPA terhadap Korban inisial ZR.
“Modus tersangka JPA melaksanakan aksinya berdua memanfaatkan kelemahan dan kelengahan korban pada ketika korban di panggil Tersangka dan di perlihatkan video porno melalui handphone Tersangka,” kata AKBP Sigit, Rabu (20/8/2025) ketika konferensi pers didepan awak media.
Tersangka mengaku sering menonton video porno dan pada pada akhirnya melampiaskan keinginan seksualnya kepada korban anak di bawah umur
“Adapun Kronologi kejadiannya pada masa Rabu (08/1/2025) Sekeliling pukul 14.00 Wib, awalnya korban dudukin sendirian di teras Sembari bermain HP kemudian korban di panggil oleh tersangka dan korban diajak memasuki kedalam Griya Tersangka,” ujarnya.
“ketika korban dudukin di ruang tamu dan tersangka memungut handphone Sembari dudukin di sebelah korban, Tersangka Berbicara “nontono iki”. korban di Perintah menyaksikan video porno, selang kelebihan dari Esa menit kemudian Tersangka melaksanakan langkah cabulnya,” Jernih Wakapolresta.
Wakapolresta mengimbuhkan pada ketika tersangka melaksanakan cabul terhadap korban, korban hendak terisak dan berteriak akan tetapi korban menilai khawatir dan menilai khawatir di bekap.
“Tersangka ditangani oleh pihak Polresta Surakarta pada masa Kamis (14/8/2025) Sekeliling jam 13.30 Wib di Nusukan, Kec.Banjarsari, Kota Surakarta,” imbuhnya.
“Barang data Nan ditangani petugas dari korban berupa 1 buah kaos berwarna pink bergambar mickey mouse,1 buah Lancingan melebar berwarna hitam, 1 buah kaos bagian dalam berwarna putih dan 1 buah sempak berwarna cream. lagian ditangani dari tersangka berupa 1 unit Handphone bermerk POCO M3 berwarna kuning berdua pelindung
handphone berwarna coklat,” papar AKBP Sigit.
“ciptakan mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 Bagian (1) Jo 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai penetapan peraturan kuasa pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak berdua ancaman hukuman penjara paling lekas 5 tahun dan paling pelan 15 tahun,” pungkas Wakapolresta.



Leave a Reply