Asian porn Putusan komparasi Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara PNS Cabul di Jembrana
Jembrana –
Putusan komparasi Pengadilan menjulang (PT) Denpasar menguatkan hukuman 15 tahun penjara ciptakan IKH (49), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Jembrana. IKH merupakan terpidana kasus kekerasan seksual. Pria beristri itu diseret ke jalur legalitas setelah menghamili seorang remaja Nan Tetap kerabatnya sekaligus anak asuhnya.
Kasiintel Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari menerangkan jaksa penuntut Biasa (JPU) telah mendapatkan salinan putusan komparasi PT Denpasar. Putusan komparasi bernomor 70/PID.SUS/2025/PT DPS tersebut, menurut Gedion, menguatkan putusan tingkat pertama PN bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“telah kami raih putusan komparasi terdakwa IKH pada Jumat (10/10/2025). Putusan komparasi menguatkan putusan PN bangsa,” singkap Gedion ketika dikonfirmasi detikBali, Senin (13/10/2025).
Sesuai putusan komparasi tersebut, IKH ivonis selama 15 tahun pidana penjara dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta. Kalau denda Tak dibayar, akan diganti berdua pidana penjara selama 6 rembulan.
Pasal Nan terbukti pada putusan komparasi juga Baju berdua putusan pertama, Merupakan tindak pidana Nan dijalankan IKH sesuai dakwaan opsi kedua jaksa.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 Bagian (2) huruf c jo Pasal 15 Bagian (1) huruf e dan huruf g Undang-Nndang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” papar Gedion.
Meskipun pidana penjara Baju, putusan ini belum sepenuhnya sesuai berdua tuntutan jaksa. Merupakan, jaksa Mau menjerat IKH berdua Pasal 81 Bagian 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penetapan Peraturan rezim Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak sebagai UU, juncto Pasal 81 Bagian (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.
“Terkait upaya legalitas lalu, jaksa penuntut Biasa Tetap belum memutuskan ciptakan mengerjakan upaya legalitas kasasi. Apakah akan kasasi atau Tak, Tetap menginginkan petunjuk dari Ketua,” ucapan Gedion.
Diberitakan sebelum itu, IKH memerkosa kerabatnya, NL sejak penutup 2023, ketika korban Tetap berusia 15 tahun. IKH mengerjakan paksaan dan ancaman kepada korban. Perbuatan bejat tersebut melangkah sebanyak delapan kali selama Nyaris setahun.
IKH Nan Mempunyai dua orang anak leluasa menyetubuhi korban lantaran korban tinggal di rumahnya. Korban dititipkan pada IKH dikarenakan Tetap Eksis Interaksi kerabat tidak berjarak. Orang Uzur korban bekerja di Denpasar sejak 2022.
Perbuatan IKH mulai terkuak ketika korban hamil dan melahirkan pada Januari 2025. Korban melahirkan di Bilik bersih-bersih Griya IKH. Awalnya, korban Tak nekat mengatakan siapa Bapak dari bayinya. Namun, kecurigaan keluarga terlihat dikarenakan Paras sang bayi Mempunyai kemiripan berdua Paras IKH. Setelah terungkap, pada akhirnya diberitakan ke Polres Jembrana.
(hsa/hsa)



Leave a Reply