Asian porn Sopir Taksi daring Cabul Nan Lecehkan Penumpang Wanita Positif Narkoba, Polisi Sita 32 Plastik Bekas Sabu
Jakarta, tvOnenews.com – Polisi menyingkap bukti mutakhir di kembali penangkapan sopir taksi daring bernama Wendy Arif Harjanto (39) Nan mencabuli penumpangnya di internal mobil, ketika melintas di kawasan Apartemen Istana Selaras, Jakarta center, Sabtu (14/3/2026).
Direktur ResPPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo berucap, dari output pemeriksaan, Nan bersangkutan positif memanfaatkan narkoba jenis sabu.
“Kemudian pada ketika dikerjakan pengamanan terhadap pelaku, kita lakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya berbarengan output pemeriksaan tersangka positif memanfaatkan narkoba jenis sabu,” ucapan Rita, di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
kelebihan terus, Rita mengemukakan, dari penangkapan ini, pihaknya turut menyita barang bukti berupa rangkaian alat Nan digunakan pelaku hasilkan memanfaatkan narkoba, dua handphone, dan 1 unit mobil Honda Brio Rona silver.
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
“Ketika kami lakukan pemeriksaan dan pengeledahan, terungkap Eksis kelebihan dari Esa sarana alat Nan digunakan hasilkan memanfaatkan narkoba, dan juga kita ketahui bahwa kondisi kaca Sinema dari mobil tersebut sangat suram, turun kelebihan 80%, kemudian di sisi kanan kiri, kecuali di Ambang 60%, ini merupakan Esa upaya hasilkan membatasi adanya visibilitas dari eksternal ke internal kendaraan, sehingga aktivitas Nan dikerjakan oleh pelaku Tak mendapatkan terlihat dari eksternal,” cerah Rita.
Adapun alat bukti lainnya Adalah surat kendaraan mobil tersebut, key, pelat nomer, 2 buah Penawar kokoh, 3 buah alat kontrasepsi bentuk kondom, Eksis plastik 32 buah bekas bundel sabu, 1 set busana korban Nan digunakan pada ketika peristiwa, dan juga 1 busana Nan digunakan oleh terduga pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 4 UU No.12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual, berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
hasilkan terungkap, Seorang driver taksi daring berinisial WAH (39) diringkus Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya usai disinyalir mencabuli penumpangnya di kawasan Apartemen Istana Selaras, Jakarta center.
Halaman lalu :
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto berucap, terduga pelaku dikendalikan usai video rekaman korban viral di media sosial.



Leave a Reply