Asian porn Kerap Nonton Sinema Porno, Pemuda di Pringsewu Tega Rudapaksa Pacar Nan Tetap SMP
Pekan, 26 April 2026 – 16:38 WIB
Pringsewu, Lampung – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pemuda berinisial AF (19), Penduduk Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Pelaku disinyalir tangguh telah mengerjakan rudapaksa terhadap pacarnya, NF (14), Nan Tetap nongkrong di bangku SMP.
lafal Juga :
IPTU Rosali : Pelaku Sering Nonton Sinema Matang
Peristiwa memilukan tersebut terwujud di Griya pelaku ketika kondisi sedang Hampa. AF Nan mutakhir menjalin romansa selama tiga masa berdua korban, mengajak NF ke rumahnya. Di bagian dalam Bilik, pelaku memaksa korban mengerjakan Interaksi tubuh meski korban sempat memberontak dan berteriak menginginkan tolong.
“Tersangka menyetujui perbuatannya. Motifnya dikarenakan sering menonton Sinema porno sehingga timbul nafsu ciptakan memaksa korban,” ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, Jumat (24/4/2026).
lafal Juga :
Eksekusi Griya di Korpri Sukarame Ricuh, Penduduk Mengaku mendapatkan Kekerasan dari Oknum Polisi
Pelaku berkenalan berdua korban melalui platform WhatsApp hingga ujungnya berpacaran. Penangkapan dijalankan oleh petugas ketika AF sedang berada di Letak hiburan pasar gelap di wilayah Kecamatan Pardasuka, setelah orang Uzur korban memberitakan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Selain menjaga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa busana korban, keluaran visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya.
lafal Juga :
Tinjau Kebakaran di Kubu Bahtera, Bupati Parosil Mabsus Ingatkan Waspada Korsleting Listrik
Atas perbuatan bejatnya, AF sekarang ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat berdua pasal berlapis, Merupakan Pasal 473 KUHP serta Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)



Leave a Reply