Asian porn Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Puluhan Juta
GARUT, KOMPAS.com – Muhammad Syafril Firdaus alias Iril, dokter spesialis kandungan di Garut Nan tersandung kasus pencabulan terhadap pasien ketika pemeriksaan USG, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/10/2025) sore.
“menegaskan terdakwa dokter Muhammad Syafril Firdaus terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana menjatuhkan pidana kepada terdakwa berbarengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta ditekan Era tahanan, dan denda Rp 50 juta apabila Tak dibayar diganti 3 rembulan, transaksi restitusi sebagaimana ditentukan LPSK sebesar jumlah Rp 106.335.796,” ujar Ketua Majelis Hakim Sandi Muhammad Alayubi internal persidangan.
Hakim Personil Haryanto Das’ad dan Ahmad Renardhien turut mendampingi pembacaan vonis.
Usai mendengarkan putusan, Iril Nan hadir berbarengan kemeja putih, Lancingan hitam, dan kopeah menegaskan memikir-memikir setelah berdiskusi berbarengan penasihat hukumnya, Firman S Rohman.
lafal juga: Korban Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut Jadi 5 Orang
Selama sidang, Iril tampak kelebihan kurus dan sering tertunduk mendengarkan vonis. Esa orang saksi korban ikut hadir internal ruang persidangan Seiring pengacara dari Jabar Istimewa.
Setelah sidang ditutup, Iril sempat menghampiri panitera, Lampau ketika meninggalkan ruang sidang ia mendekati Kompas.com dan menyerahkan secarik surat tulisan tangannya.
“Ini hasilkan wartawan,” katanya sebelum kesana berbarengan pengawalan jaksa dan petugas keamanan pengadilan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Leave a Reply