Asian porn Kondisi Psikologis Korban Kasus Asusila Dukun Cabul di Panyileukan Bandung
Bandung –
Polisi membongkar kasus asusila bermodus dukun cabul di Panyileukan, Kota Bandung. Seorang Pria berinisial UFK telah dijebloskan ke penjara usai memperdaya seorang gadis berinisial I berbarengan mengaku sebagai orang Pandai Nan meraih menyembuhkan masalah pribadinya.
Kasus tersebut telah menyusuri sejak 2023 Nan Lampau. UFK Nan berstatus telah berkeluarga itu terlebih dahulu menginginkan foto syur dari korban, Lampau mengajak Sasaran incarannya hasilkan melaksanakan ritual hingga terjadinya tindakan persetubuhan.
Setelah kasus ini terbongkar, korban pun mendapat pendampingan hasilkan pemulihan kondisi psikologisnya. UPTD Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Kota Bandung mengemukakan, kondisi korban Tetap dilanda kecemasan setelah merasakan tindakan asusila dari tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“ketika peristiwa, korban usianya di bawah umur. Korban sakit jiwa, malu, dan Tetap merasakan kecemasan dan kerap menyalahkan dirinya sendirian atas peristiwa itu,” ungkapan Kepala UPTD PPA Kota Bandung Mytha Rofiyanti ketika berbincang berbarengan detikJabar, Jumat (24/10/2025).
Mytha lantas membeberkan kronologi penanganan setelah korban mengabarkan peristiwa ini ke UPTD PPA Kota Bandung. Sejak 23 September 2025, pihaknya mendapatkan aduan dari dua Wanita Nan sebagai korban asusila tindakan dukun cabul tersebut.
Usai berkonsultasi, keluarga korban pun sepakat mengabarkan kasus ini ke polisi. Pendampingan pun kembali dijalankan hingga korban melapor ke SPKT Polrestabes Bandung pada 3 Oktober 2025.
“internal aduannya, tersampaikan Eksis dua korban dan disinyalir Tetap Eksis dua korban lainnya Nan mereka ketahui. Korban Nan pertama Ialah istri dari pelapor, dan korban Nan kedua Ialah sepupu dari korban pertama,” ucapnya.
UFK pun sekarang telah dijebloskan ke penjara. Beliau dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal Pasa 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.
Serta Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(ral/tya)


Leave a Reply