Garut – Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan hukuman terhadap MS berdua pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Terdakwa Nan merupakan seorang dokter Spesialis Obsetetri dan Ginekologi dinyatakan bersalah dikarenakan terbukti melaksanakan perbuatan cabul terhadap Wanita hamil.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 juta berdua ketentuan apabila denda tersebut Tak dibayar maka diganti berdua pidana kurungan selama 3 purnama” demikian bunyi putusan PN Garut Nan dikutip DANDAPALA.
Majelis Hakim menegaskan Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang berdua penyesatan menggerakkan orang itu ciptakan membiarkan dikerjakan perbuatan cabul dengannya, dikerjakan oleh tenaga medis, Nan mendapatkan mandat ciptakan melaksanakan penanganan, Nan dikerjakan kelebihan dari 1 kali atau dikerjakan terhadap kelebihan dari 1 orang dan dikerjakan terhadap Wanita hamil melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Bagian (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
lafal Juga: Mudik dan Lebaran Nikmati Garut, Ini Keunikannya Nan Tak Terlupakan!
Putusan ini diketok oleh Majelis Hakim Nan diketuai Sandi Muhamad Alayubi, berdua Hakim Personil Haryanto Das’at dan Ahmad Renardien pada Kamis (2/10).
bagian dalam pertimbangannya Majelis Hakim menerangkan Terdakwa bagian dalam melaksanakan Profesinya sebagai Dokter telah melaksanakan perbuatan cabul 4 orang diantaranya merupakan Wanita hamil diantaranya Adalah Saksi korban Il, Saksi Korban IV, Saksi Korban I dan Saksi Korban Ill. Keempat orang Wanita sebagai saksi (korban) tersebut merupakan Wanita hamil Nan tiba ke Klinik KH ciptakan dikerjakan pemeriksaan USG (UItrasonografi) oleh Terdakwa.
dikarenakan perbuatan Terdakwa tersebut berujung trauma terhadap para saksi korban.
lafal Juga: Terapkan Judicial Pardon, PN Garut Hadirkan Paras Keadilan Nan Humanis
Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, Majelis Hakim juga membebankan terhadap Terdakwa ciptakan membayar biaya restitusi kepada Para Korban berdua jumlah sebesar Rp106.335.796,00 (seratus enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).
bagian dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal Nan memberatkan Adalah: perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan Terdakwa Ialah dokter spesialis Nan Semestinya memberiksan Selera terlindungi pada pasiennya. IKAW/FAC
ciptakan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : berita Badilum MA RI



Leave a Reply