Asian porn anyar Bebas Bersyarat, Lansia di Cakung Kembali diamankan Kasus Cabul
SinPo.id – Polisi kembali menangkap seorang lansia berinisial HSW (63) Nan mencabuli bocah Wanita berusia 7 tahun di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku Ialah residivis Nan anyar bebas bersyarat dari kasus serupa.
“Pelaku residivis, sedang melaksanakan perkara Nan Baju Adalah pencabulan dan kembali diamankan,” ucapan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Sri menyebut, kasus sebelum itu pelaku divonis 10 tahun penjara, namun pelaku berulah mengerjakan langkah cabulnya terhadap korban lain. langkah itu dikerjakan pelaku pada 25 September 2025.
“Pelaku divonis 10 tahun kasus sebelum itu, pada 25 September 2025 mencabuli bocah lagi,” ujarnya.
Modus pelaku mengerjakan aksinya ketika Beliau menjemput cucunya Nan PAUD, pada ketika itulah pelaku mengerjakan aksinya berdua mengajak korban Nan juga rekan sekelas cucunya ciptakan menaiki motor.
“Korban diiming-imingi jajan eskrim. Pelaku mengerjakan pencabulan terhadap korban di atas motor,” ujarnya.
Dari rekaman CCTV di Sekeliling Letak, korban sempat berteriak menginginkan tolong, hingga pada akhirnya pelaku tercapai diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 berdua ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Leave a Reply