| Satreskrim Polres Sekadau Tangani Dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Cabul terhadap Anak |
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menindak dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan terhadap terduga pelaku dijalankan pada Kamis (22/1/2026) menyusul rangkaian penyelidikan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Pekan (18/1) Sekeliling pukul 22.00 WIB di area Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
“Terlapor dikendalikan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud internal Pasal 473 Bagian (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal, internal keterangan tertulis, Selasa (27/1).
IPTU Zainal menerangkan, pasal 473 Bagian (2) Huruf b dan Pasal 415 KUHP merupakan bagian dari KUHP domestik (UU Nomor 1 Tahun 2023) Nan mulai Beraksi 2 Januari 2026.
Kedua pasal menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius, di mana pengakuan korban Nan Tetap di bawah umur Tak menghapuskan unsur pidana.
Pasal-pasal ini juga memberikan Asas legalitas Nan Jernih distribusi penyidik hasilkan menindaklanjuti kasus Nan mengikutsertakan anak di bawah umur.
“Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak Wanita berusia 13 tahun, terdeteksi dan mengutarakan peristiwa Nan dialaminya kepada pihak keluarga. Demi menjaga hak dan Era Ambang anak, identitas korban Tak dipublikasikan,” jelasnya.
Berdasarkan keluaran penyelidikan, terduga pelaku berinisial H (19) dikendalikan di area Kecamatan Sekadau Hilir. internal pemeriksaan permulaan, Nan bersangkutan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. Dugaan tindak pidana tersebut terungkap terjadi di kelebihan dari Esa Letak di area Kabupaten Sekadau.
“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, Nan kemudian berlanjut berbarengan pertemuan langsung,” singkap IPTU Zainal.
ketika ini, terduga pelaku telah dikendalikan dan dijalankan penahanan di Rutan Polres Sekadau dan menjalani tahapan penyidikan kelebihan berikut. Kepolisian juga melindungi sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian kasus tersebut.
IPTU Zainal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta mengajak masyarakat hasilkan menaikkan kepedulian dan monitoring terhadap lingkungan dan aktivitas anak, termasuk internal penggunaan media sosial.
“Kami mengajak para orang Uzur dan seluruh elemen masyarakat agar kelebihan Acuh terhadap pergaulan dan aktivitas anak, serta segera memberitakan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan Nan mendapatkan membahayakan keselamatan dan Era Ambang anak,” pastikan IPTU Zainal. (Tim Liputan)
Editor : Aan



Leave a Reply