Skip to content
  • Home

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK
  • Home
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Asian porn Vonis Penjara 1 Tahun Lakukan Chiko Pengedit Foto rekan Jadi Cabul
Uncategorized Article

Asian porn Vonis Penjara 1 Tahun Lakukan Chiko Pengedit Foto rekan Jadi Cabul

On April 23, 2026 by yxwbr


Semarang –

Kasus legalitas Nan menjerat Chiko, pemuda Nan mengedit foto sejumlah temannya sebagai foto cabul dan diunggah di internet ujungnya berakhir. Pria cabul itu divonis hukuman penjara selama 1 tahun.

Vonis Nan oleh pihak korban dianggap sangat enteng itu sebagai keliru Esa Warta Nan Terkenal di detikJateng selama sepekan terakhir.

Vonis 1 Tahun

Adapun putusan itu dijatuhkan bagian dalam sidang Nan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (5/3). Chiko dituding bersalah lantaran terbukti mengedit foto Paras alumni SMAN 11 Semarang sebagai isi pornografi.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“mengatakan terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana Membikin, memproduksi, dan menyebarluaskan pornografi, sebagaimana bagian dalam dakwaan cadangan kesatu,” ucapan hakim di PN Semarang, Kamis (5/3/2026).

lalu, hakim menghukum Chiko hasilkan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berbarengan pidana penjara selama Esa tahun, diturunkan Era pidana Nan telah dijalani terdakwa,” ucapan hakim.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar. Kalau Tak dibayar, Chiko harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan 15 masa.

“Kalau denda tersebut Tak dibayar, maka diganti berbarengan kurungan selama 15 masa,” ucapan hakim.

Pertimbangan Hakim

Adapun bagian dalam pertimbangannya, majelis hakim mengevaluasi perbuatan Chiko meresahkan masyarakat. Chiko teridentifikasi mengedit foto dan video pornografi berbarengan memanfaatkan teknologi AI.

“Keadaan Nan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan. isi dibuat dan diedit memakai kecerdasan buatan Orang tak memakai persetujuan,” ujar hakim.

Hakim menyebut, Chiko telah mengupload 300 isi deep fake bermuatan pornografi melalui identitas media sosial X. Meski ketika ini identitas tersebut telah tak Eksis, tetapi jejak digitalnya akan tetap eksis.

isi Nan diunggah dan kemudian disimpan Chiko di Google Drive itu diperkirakan diakses publik. Majelis mengevaluasi hal itu menimbulkan efek psikologis sebar para korban.

“Perbuatan terdakwa berpengaruh trauma psikis kepada korban dan keluarganya,” ucapan hakim.

Fana hasilkan hal Nan meringankan hukuman Chiko yank dikarenakan ia menyetujui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelum itu.

“Terdakwa menyetujui dan menyesali perbuatannya, terdakwa Tetap sangat Belia dan berminat meneruskan studi. Terdapat perdamaian di antara terdakwa dan korbannya,” singkap hakim.

Pihak Korban Anggap Vonis Terlalu enteng

Pengacara Chiko, Syaekhul Mujab berucap, pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut, sehingga menentukan tapak memikir-memikir 7 masa.

“Tetap memikir-memikir. Masa pledoi kami menginginkan agar terdakwa dihukum seringan-ringannya,” ujarnya.

Fana itu, pengacara korban, Reza Alfiawan Pratama mengaku murung berbarengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman Esa tahun penjara Tetap berjarak dari ancaman maksimal Nan meraih meraih 10 tahun.

“Kami Tetap murung dikarenakan hukuman hanya Esa tahun, lagian maksimalnya 10 tahun,” katanya.

Ia juga mengkritisi ketentuan pengganti denda Nan hanya 15 masa kurungan Kalau denda Rp 2 miliar Tak dibayar.

“Kelihatannya Akbar, Rp 2 miliar. Tapi penggantinya hanya 15 masa kurungan,” ujarnya.

Menurutnya, korban sampai saat ini Tetap merasakan trauma dikarenakan perbuatan terdakwa meskipun telah meraih kembali beraktivitas seperti Normal.

mula Mula Kasus Chiko

Kasus ini mencuat ketika sejumlah alumni SMA 11 Semarang menemukan foto mereka di media sosial. Mereka kaget dikarenakan foto itu telah direkayasa dan diedit memakai deepfake sehingga terlihat sebagai foto cabul.

Para alumni itu lantas mengerjakan penelusuran. Mereka lantas menemukan extra dari Esa bukti bahwa pelakunya Ialah Chiko Nan merupakan sesama alumni SMA 11 Semarang.

Kasus itu lantas bergulir hingga ke pengadilan. Jaksa menuntut Chiko berbarengan hukuman 7 purnama penjara. Namun hakim memutuskan Chiko harus menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2

(ahr/alg)


You may also like

Asian porn Penumpang MRT Singapura Tunjukkan Pesan Cabul ke Remaja, Berujung Dipenjara

April 23, 2026

Asian porn Habiburokhman Soroti Bapak Bunuh Pelaku Cabul di Pariaman: Tak mendapatkan Dihukum Wafat

April 23, 2026

Asian porn Warta dan Video Lagu Cabul Itb Terkini masa Ini

April 23, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • April 2026

Calendar

April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
     

Categories

  • Uncategorized

Archives

  • April 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress