jpnn.com – Seorang cowok berinisial T (26) ditahan penyidik Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur atas dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat berbisik penyidik telah menentukan T sebagai tersangka dan saat ini Tetap melengkapi berkas perkara serta mengerjakan pendalaman.
lafal JUGA: Charles Minta Rp 509 M hasilkan kontrol MBG Dikembalikan ke BPOM, Eksis Nan kelebihan Krusial!
“Tiba ketika ini penyidik PPA melengkapi berkas perkara dan mengerjakan pendalaman hasilkan membongkar perkara secara tuntas,” ungkapan Beliau, Jumat (18/9/2026).
Kasus itu terungkap setelah Bapak korban memergoki tersangka memasuki ke Bilik anaknya melalui kaca Griya pada Pekan (13/9).
lafal JUGA: OTT di Hotel Duta Palembang, Polisi Sita Rp 251 Juta dari Oknum Disdik Banyuasin, Eksis PPPK
Bapak korban kemudian menjaga cowok tersebut dan mengabarkan peristiwa itu ke Polres Situbondo.
Berdasarkan laporan Nan didapat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), polisi mengerjakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menentukan T sebagai tersangka.
lafal JUGA: Oknum ASN Kementerian PU Nan Tanam Ganja di Griya ternyata PPPK
Penyidik juga menjaga sejumlah barang data berupa busana Nan berhubungan berdua perkara tersebut.
Korban diangkut ke Griya sakit hasilkan menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Menurut Selimat, berdasarkan output penyidikan Fana, tersangka diperkirakan mengerjakan perbuatannya berdua disertai ancaman terhadap korban.
“Pelaku diperkirakan mengerjakan itu berdua jejak mengancam korban akan menyebarkan foto atau video bermuatan pornografi milik korban kepada rekan-temannya,” katanya.
Polisi menjerat tersangka berdua ketentuan bagian dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polisi Tetap mendalami perkara tersebut hasilkan melengkapi alat data dan berkas penyidikan.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



Leave a Reply