Asian porn Wakasek SMA Negeri di Subang Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
Jakarta –
Satuan Reserse Kriminal Polres Subang Formal menentukan AT, guru Nan menjabat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap siswa di bawah umur. Polisi telah menyita extra dari Esa barang bukti.
Penetapan ini merupakan tindak terus dari laporan polisi bernomor LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar tertanggal 7 September 2026.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto memastikan kondisi legalitas AT bagian dalam konferensi pers Nan digelar di Mapolres Subang, Jumat (11/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“bagian dalam perkara tersebut, kami telah menentukan AT, seorang guru Nan juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka,” ujar Andi dilansir detikJabar.
Berdasarkan keluaran penyidikan, peristiwa tersebut terwujud pada Sabtu (29/8) Sekeliling pukul 03.00 WIB di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang guru SMAN 1 Pamanukan. Tersangka disinyalir melaksanakan tindakan asusila berdua mencium tangan, mata, memainkan bibir, hingga mengusap area sensitif korban.
bagian dalam penanganan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk busana korban dan dokumen kependudukan hasilkan menguatkan bukti bahwa korban Tetap di bawah umur.
Atas tindakannya, AT dijerat Pasal 418 Bagian (1) Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, Nan berpeluang diperberat teringat posisinya sebagai tenaga pendidik.
lafal Warta selengkapnya di sini.
Simak juga Video ‘Bengis! 2 Lansia Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun di Pangkep’:
(rdp/idh)



Leave a Reply