Asian porn Oknum Guru Pondok Cabuli Santriwati Sebanyak Tujuh Kali di Penyimpanan Pondok Pesantren
AmbaritaNews.com | Kabupaten Sidoarjo – Bumi pendidikan di lingkungan pondok pesantren kembali tercoreng seorang oknum guru pondok pesantren di Sidoarjo melaksanakan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur,pelaku Nan terungkap berinisial UJF berusia 30 tahun Nan berprofesi sebagai tenaga pendidik melaksanakan tindakan persetubuhan terhadap seorang santriwati berinisial ZMP berusia 11 tahun
Pelaku UJF melaksanakan tindakan pencabulan terhadap korban ZMP sebanyak tujuh kali antara rembulan September hingga Desember 2025 di lantai 2 Penyimpanan pondok pesantren
Modus operandi Nan dijalankan pelaku Ialah menyuruh korban hasilkan Higienis-Higienis pondok kemudian pelaku Sdr. U.J.F. menyuruh korban hasilkan Higienis-Higienis di lantai 2 Penyimpanan Pondok. Setelah Tiba di Penyimpanan lantai 2 Pondok, Pelaku menyuruh korban hasilkan mengulum alat kelamin pelaku, mencium pipi dan bibir korban, meraih tetek korban dan menginput alat kelamin pelaku ke bagian dalam itil korban Lampau pelaku bilang kepada korban ““Anda jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin”.
bagian dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026) Kasatres PPA DAN PPO Kompol Rohmawati Lailah, S.H.mula mulanya korban dan rekan-rekan korban disuruh Higienis-Higienis di mushollah pondok, kemudian korban dipanggil oleh pelaku hasilkan Higienis-Higienis di Penyimpanan Lantai 2 Pondok. Lampau korban ke lantai 2 dan melangkah masuk ke bagian dalam Penyimpanan hasilkan Higienis-Higienis. Kemudian pelaku tampak dan seketika bilang kepada korban “Anda mau tingkat pinter ta? korban merespons “iya ustad mau”, Lampau pelaku bilang lagi kepada korban “mau Duit Tak?” korban merespons “iya ustad mau”, kemudian pelaku bilang kepada korban “ini ku (Sembari meraih alat kelaminnya) masukno ke bagian dalam mulutmu” Lampau korban menolak “enggak ustad” namun pelaku Tetap memaksa korban hasilkan alat kelaminnya dimasukin ke bibir korban. ujungnya alat kelamin pelaku melangkah masuk ke bagian dalam bibir korban hingga terasa di tidak berjarak tenggorokan korban. Kemudian korban teringat pesan Pak Yai Pondok siapapun Nan gak nurut di pondok hidupnya akan susah. lalu korban disuruh akses sempak korban dan berbaring Lampau pelaku mengakses sarungnya lagi dan langsung menginput alat kelaminnya ke bagian dalam itil korban Sembari mencium pipi korban, bibir korban, dan meremas-ngepal tetek korban. Kemudian pada ketika itil korban dimasukkan alat kelamin dari pelaku, pelaku bilang kepada korban “Anda kelak tak giniiin berikut Tiba Matang, kalau perlu tak jadikan istri kedua”. Kemudian setelah puas menginput alat kelaminnya ke bagian dalam itil korban, pelaku mengundang cairan putihnyaa di sebuah bantal di Penyimpanan tersebut dan bilang kepada korban “Anda jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin” Kemudian korban disuruh berkurang kebawah hasilkan ke Bilik guyur dan mengubah baju. hasilkan tapak Nan kedua hingga Nan ketujuh (terakhir) tapak pelaku melaksanakan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban Baju berbarengan tapak Nan pertama.
Menurut Kompol Rohmawati Lailah motif tersangka melaksanakan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban dikarenakan nafsu menyaksikan korban
Ia juga mengimbuhkan Tim Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo melaksanakan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, kemudian tersangka di hambat di Rutan Polresta Sidoarjo adapun pasal Nan dijerat terhadap pelaku
Pasal 81 Bagian (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 mengenai penetapan peraturan rezim pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak berperan Undang-Undang Jo Pasal 473 Bagian (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.Setiap orang Nan berbarengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya Nan dijalankan oleh tenaga pendidik terhadap anak berbarengan pidana penjara paling pelan 12 (dua belas) tahun.dan atau
Pasal 418 Bagian (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP
Setiap orang Nan melaksanakan percabulan berbarengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya Nan dipercayakan padanya hasilkan diasuh atau dididik dipidana berbarengan pidana penjara paling pelan 12 (dua belas) tahun. [Redho Fitriyadi]



Leave a Reply