Asian porn Oknum Pengurus Ponpes di Sidoarjo diperkirakan Perkosa Santriwati Berulang Kali
Sidoarjo –
Seorang pengurus Nan juga tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditahan Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo. cowok berinisial UJF (30) itu diperkirakan mengerjakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap santriwati Nan Tetap di bawah umur.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan dugaan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian disampaikan ke Polresta Sidoarjo hingga polisi mengerjakan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.
Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah berbisik pelaku telah ditangani dan ketika ini center menjalani tahapan legalitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban dan mengerjakan penyelidikan, pelaku tercapai kami amankan. ketika ini Nan bersangkutan telah ditahan di Polresta Sidoarjo hasilkan tahapan penyidikan extra terus,” ungkapan Rohmawati, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan keluaran penyidikan Fana, pelaku diperkirakan mengerjakan langkah bejat itu berulang kali di keliru Esa ruangan lantai 2 gedung pondok pesantren sepanjang September hingga Desember 2025.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik hasilkan membawa korban ke Letak Nan Sunyi berbarengan alasan membersihkan Penyimpanan. Setelah itu, pelaku diperkirakan mengerjakan persetubuhan dan perbuatan cabul serta menginginkan korban agar Tak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
“Kami juga Tetap mendalami dugaan adanya intimidasi Nan Membikin korban khawatir menolak atau mengabarkan perbuatan pelaku,” imbuh Rahmawati.
Atas perbuatannya, UJF dijerat Pasal 81 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Bagian (4) KUHP serta Pasal 418 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. Ancaman hukuman maksimal Nan dikenakan meraih 12 tahun penjara.
Polisi mengajak masyarakat Nan mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor. Penyidik juga Tetap terus mendalami kemungkinan adanya korban lain bagian dalam perkara tersebut.
Fana itu, terkait aktivitas di pondok pesantren tersebut, polisi menyebut hal itu berada di eksternal kewenangan penyidik. Informasi mengenai penghentian Fana kegiatan belajar mengajar Tetap menanti keterangan Formal dari pihak pengelola pondok maupun instansi terkait.
(irb/dpe)



Leave a Reply