Asian porn Keji! Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati
Sidoarjo –
Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo menangkap seorang pengurus sekaligus tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. cowok berinisial UJF (30) itu disinyalir melaksanakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati Nan Tetap di bawah umur hingga 7 kali.
Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah menegaskan bahwa pengurus ponpes cabul itu ketika ini telah dikendalikan dan telah ditentukan sebagai tersangka. tahapan aturan sedang Melangkah.
“Pelaku telah kami amankan dan ketika ini sedang menjalani tahapan aturan,” ungkapan Rohmawati kepada wartawan, Kamis (9/7/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan output penyelidikan Fana, dugaan tindak pidana itu terjadi sebanyak 7 kali internal kurun Masa September hingga Desember 2025. Seluruh peristiwa disinyalir terjadi di lantai dua Penyimpanan pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan dugaan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarganya. Laporan kemudian disampaikan ke Polresta Sidoarjo hingga ujungnya Satres PPA dan TPPO melaksanakan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.
Rohmawati menerangkan, berdasarkan keterangan Nan didapatkan penyidik, peristiwa itu bermula ketika korban Seiring santri lainnya diminta membersihkan area musala pondok.
Korban kemudian dipanggil oleh tersangka hasilkan membersihkan Penyimpanan di lantai 2. Di Letak itulah pelaku membujuk korban berbarengan iming-iming sebelum melaksanakan persetubuhan dan perbuatan cabul.
“Korban sempat menolak, namun pelaku disinyalir tetap memaksakan kehendaknya. Keterangan tersebut ketika ini Tetap kami dalami sebagai bagian dari tahapan penyidikan,” ujar Rohmawati.
ketika ini penyidik Tetap memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat data hasilkan membongkar secara utuh rangkaian peristiwa serta menjamin tahapan aturan Melangkah sesuai ketentuan Nan Beraksi. Polisi juga menjamin korban mendapatkan pendampingan selama tahapan penanganan perkara.
(irb/dpe)



Leave a Reply