Asian porn Pengasuh Ponpes Cabul di Tebo ditahan, Santri Tinggalkan Asrama
Tebo –
Sejumlah santri meninggalkan asrama usia ditangkapnya AF (37), pengasuh pondok Pesantren Raudhatul Falah di Tebo, Jambi. saat ini, Letak ponpes Sunyi dan tak Eksis aktivitas.
AF sendirian terungkap melaksanakan pencabulan dan persetubuhan terhadap 7 orang santriwati Nan berusia 17-19 tahun. Bahkan, Esa di antara santriwati Tiba hamil dan telah melahirkan.
AF ditahan polisi pada 5 Juni 2026, setelah diinformasikan oleh orang Uzur korban. Usai ditahan, suasana ponpes tampak Sunyi. Para wali santri telah menjemput anaknya dan mengemas barang-barangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah viral, orang Uzur ketakutan, jadi lumayan berlimpah Nan dijemputi dan balik, apalagi Nan mempunyai anak Wanita,” ungkapan Samin Penduduk Sekeliling ponpes kepada awak media, Selasa (9/6/2026).
Samin juga kaget berdua terjeratnya AF bagian dalam kasus asusila ini. Selama ini, Penduduk dan orang Uzur siswa tak Meletakkan curiga sebelum langkah bejat AF terungkap.
“Jadi soal kronologis masyarakat akurat-akurat nggak tahu. Tahunya itu sunyi telah Tak Eksis Eksis, paginya mutakhir tahu. Nggak mencurigakan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, juga mengakui bahwa sejumlah para santri telah meninggalkan ponpes pascakejadian itu. Para santri telah dijemput orang tuanya.
“ciptakan pondok pesantren atas inisiatif orang Uzur dari santri dijemput orang Uzur masing-masing,” ungkapan Nainggolan.
Setelah peristiwa itu, Nainggolan menyebut bahwa pihaknya juga berkoordinasi berdua kuasa Kabupaten Tebo, bagian dalam rangka upaya pemulihan dan pendampingan psikologis korban. Pihaknya juga memberi imbauan dan edukasi ke sejumlah pesantren di Tebo, agar peristiwa ini tak berulang.
“Atas arahan Pak Kapolres mengimba agar para Kapolsek memasuki ke pesantren-pesantren memberi imbauan antisipasi peristiwa berulang,” ungkapnya.
Diberitakan lebih sebelumnya, polisi menangkap AF (37) pengasuh keliru Esa pondok pesantren di Tebo, Jambi. Pelaku diperkirakan melaksanakan pencabulan terhadap 7 orang santriwatinya.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan berucap peristiwa ini terungkap setelah Polsek inti Ilir pada Kamis (4/6/2026), mendapat informasi adanya dugaan persetubuhan dan pencabulan anak Nan menyusuri di ponpes tersebut. Polisi pun melaksanakan penyelidikan dan Tim Unit PPA Polres Tebo menjaga pelaku.
“Kami melaksanakan penyelidikan dan tercapai menjaga terduga pelaku inisial AF. lalu dijalankan pemeriksaan dan didapat data bahwasanya AF Nan merupakan pengasuh dan tenaga pendidik di ponpes telah melaksanakan persetubuhan dan pencabulan anak,” ungkapan Nainggolan bagian dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
langkah bejat itu menyusuri sejak permulaan tahun 2024 hingga 3 Juni 2026 sebelum pada akhirnya terungkap oleh keliru Esa korban. keluaran penyelidikan, korban berjumlah 7 orang santriwati.
Ketujuh korban ialah, SR (19), DK (16), DA (18), RS (17), SP (17), AI (18), dan AF (17). Esa di antara korban terungkap Tiba hamil dan telah melahirkan. Polisi Tetap mendalami keterangan korban.
langkah pencabulan terungkap menyusuri di kelebihan dari Esa Letak di ponpes, mulai ruang kelas, area kebun, kandang peternakan, hingga Griya pengelola ponpes.
“Modus operasi tersangka mendapatkan mengobati trauma Masa Lampau Nan dialami oleh korban berdua jejak melaksanakan ritual persetubuhan dan pencabulan,” ungkapan Nainggolan
ketika ini, pelaku telah ditahan di Polres Tebo. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 473 Bagian 2 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dan Pasal 451 huruf B Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP.
“Ancaman hukuman pidana paling pelan 12 tahun penjara dan denda Kategori VII berdua nominal Rp 5 miliar,” pungkasnya.
(dai/dai)



Leave a Reply