Asian porn Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perbuatan Cabul di Batu Aji
operator Polresta Barelang – 11 February 2026
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul Nan melangkah di wilayah aturan Polsek Batu Aji. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., disertai Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam Bunda Novi Harmadyastuti. Konferensi pers dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang, Rabu, (11/02/2026).
Kapolresta Barelang menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak terus dari Laporan Polisi tanggal 06 Januari 2026 Peristiwa melangkah pada Selasa, 06 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Gedung BSDC area Ruang Gallery Kewirausahaan Ruangan K2.2 SMK Negeri 1 Batam, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Adapun pelapor internal perkara ini berinisial H (45), korban berinisial A (16), dan tersangka berinisial MJ (32). Kapolresta Barelang mengemukakan bahwa tersangka diperkirakan mengerjakan perbuatan cabul terhadap korban berbarengan modus memberikan tiga opsi hukuman kepada korban dikarenakan terlambat membuntuti pelajaran.
“Modus Nan dijalankan tersangka Ialah berbarengan memberikan tiga opsi hukuman, Merupakan pemberian skor ukur 1000 atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang Uzur, atau opsi ‘blokir malu’. Dari opsi tersebut, korban menentukan ‘blokir malu’ Nan kemudian disalahgunakan oleh tersangka hasilkan mengerjakan perbuatan cabul,” konfirmasi Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.
Berdasarkan keluaran penyidikan, pada saat Selasa, 06 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB korban terlambat memasuki kelas hasilkan membuntuti pembelajaran Nan diajarkan oleh tersangka. Setelah kegiatan belajar mengajar tuntas sekira pukul 17.00 WIB, tersangka memanggil korban ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC area Ruang Gallery Kewirausahaan. Di ruangan tersebut, tersangka menghadirkan tiga opsi hukuman kepada korban. Setelah korban menentukan opsi “blokir malu”, tersangka menyuruh korban mengakses busana dan lalu mengerjakan perbuatan cabul terhadap korban
Sekira pukul 19.20 WIB di saat Nan Baju, korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada pelapor. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera mengerjakan penyelidikan berbarengan memeriksa saksi-saksi, menjaga barang data berupa busana korban dan rekaman CCTV, serta mengerjakan visum et repertum dan visum psikiatrikum. Berdasarkan keluaran gelar perkara pada 23 Januari 2026, perkara dioptimalkan ke tahap penyidikan dan pada 29 Januari 2026 terlapor ditentukan sebagai tersangka. Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka diinvestigasi dan dijalankan penahanan di Polsek Batu Aji.
MJ (32) dipersangkakan melanggar Pasal 418 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 12 (dua belas) tahun
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa Polresta Barelang berkomitmen menindak setiap tindak pidana Nan mengikutsertakan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta menjamin perlindungan maksimal terhadap korban.
internal kesempatan Nan Baju, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam Bunda Novi Harmadyastuti mengemukakan, “Kami telah mengerjakan penguatan perbuatan dan asesmen psikososial terhadap korban dan juga telah melaksanakan visum psikiatikum berdasarkan rujukan dari Polsek Batu Aji sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Kapolresta. Kami terus mengerjakan monitoring terhadap perkembangan kondisi psikososial korban serta menjamin keberlanjutan dan terpenuhinya hak pendidikan korban. Hingga ketika ini kami terus berkoordinasi berbarengan pihak kepolisian internal pendampingan dan pengungsian terhadap korban.”
Melalui konferensi pers ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya internal memberikan perlindungan terhadap anak serta mengajak masyarakat hasilkan Tak tidak yakin mengabarkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya Nan berhubungan berbarengan perlindungan anak, guna terciptanya Selera terlindungi dan keadilan di center masyarakat.



Leave a Reply