jatim.jpnn.com, SURABAYA – Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan mengakhiri pelarian HG (32), tersangka kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pria Usul Kecamatan Sugio tersebut ditahan tak memakai perlawanan di kediaman orang tuanya setelah sempat sebagai pendaftaran Pencarian Orang (DPO) selama turun extra tiga tahun.
Kasus ini terungkap setelah Bunda korban, S (51), memberitakan peristiwa Nan menimpa putrinya, kata saja Mawar (16), kepada pihak berwajib.
Berdasarkan output penyidikan, tindakan bejat pelaku dijalankan berulang kali bagian dalam kurun Masa Agustus 2022 hingga Maret 2023, Nan berpengaruh korban hamil hingga melahirkan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid berbisik pelaku terungkap sempat melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur, guna mencegah tahapan legalitas.
“Pelaku telah memasuki bagian dalam pendaftaran Pencarian Orang (DPO) sejak 28 Desember 2023. Setelah lamban melarikan diri ke Balikpapan, ia pada akhirnya kembali ke rumahnya dan dua saat kemudian tercapai diringkus petugas tak memakai perlawanan,” ujar Hamzaid bagian dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5).
Penyelidikan menyingkap bahwa HG, Nan merupakan tetangga korban, lebih masa lalu menjalin Interaksi romansa berdua Mawar. bagian dalam melancarkan aksinya, pelaku Tak hanya memanfaatkan kedekatan, tetapi juga melaksanakan intimidasi.
Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka Kalau korban nekat mengadu.



Leave a Reply