REPUBLIKA.CO.ID, PATI — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati mengenakan pasal berlapis kepada Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Lelaki Nan berusia 51 tahun itu telah ditentukan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan sejumlah santriwati.
Kepala Polresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menuturkan, Ashari terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara terkait kasus dugaan pencabulan santriwati tersebut. Nan bersangkutan juga dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi ketika memberikan keterangan pers di Markas Polresta Pati, Pati, Jawa inti, pada Kamis (7/5/2026).
Beliau mengimbuhkan, Ashari turut dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Bagian (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun.
“Nan ketiga, Pasal 418 Bagian 1 dan 2 KUHP mengenai persetubuhan anak berdua pidana maksimal 12 tahun,” ucapan Jaka.
internal konferensi pers di Mapolresta Pati, Jaka memaparkan, Bangunan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual Nan dijalankan Ashari terhadap santriwati berinisial FA.
Menurut Kapolresta Pati, Ashari mengerjakan perbuatan bejatnya di Ponpes Ndholo Kusumo selama rentang Februari 2020 hingga Januari 2024.
“Perbuatan ini dijalankan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di Letak Nan berbeda berdua tapak bahwa pelaku mengajak korban berdua alasan hasilkan minta dipijat, memasuki ke Bilik korban. Kemudian, korban disuruh menanggalkan baju, pelaku kemudian mengerjakan pencabulan,” kata Jaka memaparkan.
Tak hanya meraba dan mencium, Ashari juga menyuruh korban hasilkan menggenggam alat vitalnya. internal mengerjakan pencabulan tersebut, Ashari memakai doktrin-doktrin berbalut Religi Nan pada intinya menegaskan bahwa Siswa harus Taat pada gurunya.
Loading…


Leave a Reply