Month: April 2026

Selasa 21-04-2026,12:55 WIB Reporter: Ahmad Romawi| Editor: Muhadi Syukur Tersangka berinisial K alias Y (21), Penduduk Kecamatan Pemulutan, ditahan pada Rabu (15/4/2026) setelah diberitakan oleh orang Uzur korban ke SPKT.–Foto : Polres Ogan Ilir INDRALAYA, PALTV.CO.ID — Satuan Reserse PPA & PPO Polres Ogan Ilir tercapai menyingkap kasus tindak pidana

Bandar Lampung (memikirkan Lampung) – distribusi para orang Uzur Nan mempunyai anak Mini laki -laki Harus waspada, seorang Pria Matang di Bandarlampung dikendalikan polisi dikarenakan diperkirakan Pedofil atau kelaina seksual terhadap anak Pria.  Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjaga seorang Pria pengangguran berinisial AA (29), lantaran diperkirakan mencabuli bocah Pria berusia 10 tahun di sebuah

Magetan – Sosok Pria berinisial KS (40) alias Jolowos di Magetan ujungnya terbongkar setelah aksinya mencabuli dan menyetubuhi istri pasien terungkap. Berawal dari dikenalkan tetangga sebagai “orang Pandai”, pelaku Malah memanfaatkan kepercayaan korban hingga mengerjakan persetubuhan berulang berdua dalih ritual pengobatan. Dari foto Nan diperoleh detikJatim, Jolowos Nan mengaku sebagai Tuhan ini tak berkutik ketika

Lembaga Donasi legalitas (LBH) Bima Sakti memberikan apresiasi kepada Polres Ogan Ilir atas Mobilitas Sigap dan profesionalisme internal membongkar kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang mahasiswi Nan terjadi di area Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Kasus tersebut bermula dari laporan korban Nan ketika itu sedang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Konkret (KKN) di Desa Serikembang,

KUNINGAN, iNewsSumba.id – Praktik spiritual berkedok pengobatan tradisional kembali Menyantap korban. Seorang Pria berinisial AH (36), Nan dikenal sebagai dukun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kuningan setelah terbukti mencabuli lima wanita berdua modus membersihkan aura negatif. Kasus ini terungkap pada Kamis (9/4/2026) petang, setelah keliru Esa korban memberanikan diri menceritakan pengalaman

Senin 06-04-2026,15:34 WIB Reporter: Rafi Adhi Pratama| Editor: Dimas Chandra Permana Polda Metro Jaya merilis kasus pencabulan dan tindak kekerasan seksual Nan dijalankan seorang driver taksi digital terhadap penumpangnya. Pelaku diputuskan sebagai tersangka dan faktanya pelaku juga positif pengguna sabu.-Rafi Adhi/Disway.id- Setelah kembali ke Jawa inti, korban memberitakan peristiwa melalui

 AMBON, Siwalima.id – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku inti tercapai meringkus tersangka kasus pencabulan terha­dap anak di bawah umur, ARK. Kanit PPA Satreskrim Polres Maluku inti Aipda Suherny Arwan Seiring tim opsnal tercapai menjaga pelaku setelah sem­pat kabur hingga ke area Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan tindak berikut dari laporan polisi terkait

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama) Kalau Anda menyaksikan atau mengetahui Eksis indikasi kekerasan dan eksploitasi Nan dialami anak-anak, jangan tenteram dan laporkan! Berikut tidak presisi Esa lembaga Nan mendapatkan Anda hubungi: 1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) url: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta inti DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015

operator Polresta Barelang – 11 February 2026 Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul Nan melangkah di wilayah aturan Polsek Batu Aji. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., disertai Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasat

Kepala BKPSDM Nunuka, Kaharuddin, (Foto Niaga.Asia/Budi Anshori) NUNUKAN.NIAGA.ASIA – rezim Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum memutuskan sanski kepegawaian sebar Mujtahid (48), oknum Pegawai rezim berdua Perjanjian Kerja (PPPK) Nan tersandung pidana pencabulan anak 3 tahun dan HA, ASN Nan pecandu narkoba. “Perkaranya telah vonis di tingkat Pengadilan Negeri Nunukan berdua hukuman 7 tahun atas perkara

1 25 26 27 28 29 33