Month: April 2026

Jambi – DadangSaputra, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umut di Jambi, Nan 10 tahun buron pada akhirnya tercapai diamankan oleh Kejaksaan menjulang (Kejati) Jambi. Sebelumnnya, pelaku telah memasuki bagian dalam pendaftaran pencarian orang (DPO). “Iya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI Seiring Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi telah menjaga Esa

LUBUK LINGGAU, Detiksumsel.com – Majelis hakim jatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Guru Bimbingan Konseling (BK) SMP Negeri 1 Lubuk Linggau Tak hanya itu ia juga dikenakan denda Rp1milyar subsider 190 saat. Putusan dibacakan hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Terdakwanya Merupakan  Amal Alam Praguna (35)  oknum Guru PPPK tercatat Penduduk Kelurahan

operator Polresta Barelang – 20 April 2026 Polresta Barelang – Polsek Sagulung jajaran Polresta Barelang tercapai menyingkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan melangkah di area hukumnya. Pengungkapan ini dijalankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban dan tanggapan Sigap dari Unit Reskrim Polsek Sagulung bagian dalam menindaklanjuti informasi

operator Polresta Barelang – 20 April 2026 Polresta Barelang – Polsek Sagulung jajaran Polresta Barelang tercapai menyingkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan menyusuri di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dikerjakan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban dan reaksi Sigap dari Unit Reskrim Polsek Sagulung internal menindaklanjuti informasi Nan

FOTO: Terdakwa SP ketika berkoordinasi berdua penasihat hukumnya. Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Lansia berinisial SP (68) divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan setelah terbukti melaksanakan perbuatan cabul terhadap balita berusia 3 tahun. Putusan tersebut dibacakan internal sidang pada Senin (20/4/2026) Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Erhamuddin. internal persidangan, SP sempat menolak tuduhan

SERANG, ifakta.co – Polisi menentukan guru pencak silat berinisial MY (54) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak disertai aborsi di Kecamatan Waringinkurung, Serang, Banten. Kejahatan ini melangkah nyaris tiga tahun, mulai Mei 2023 hingga April 2026. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, bongkar data ini pada Senin (20/4/2026). “Kasus guru silat cabul

Jakarta, CNN Indonesia — Guru pencak silat di Serang, Banten berinisial MY (54) diputuskan sebagai tersangka kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan disertai berdua tindakan aborsi. “Kasus ini telah terjadi selama Nyaris tiga tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung,” ucapan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten

Chapnews – domestik – Geger Serang, Banten! Seorang guru pencak silat berinisial MY (54) saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditentukan sebagai tersangka bagian dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan muridnya Nan Tetap di bawah umur. Ironisnya, tindakan bejat Nan terjadi selama Nyaris tiga tahun sejak Mei 2023 ini disertai berdua tindakan aborsi dan

Jakarta – Polda Banten membongkar korban guru silat cabul di berinisial MY (54) di Waringinkurung, Kabupaten Serang, bertambah jadi 11 orang. Para korban sekarang merasakan trauma psikologis. “Hingga ketika ini, tercatat terdapat 11 anak di bawah umur (keadaan pelajar) Nan sebagai korban. pas melimpah di antaranya merasakan trauma psikologis Nan mendalam,” ungkapan Kasubdit IV Renakta

Serang, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Kepolisian wilayah Banten (Polda Banten) menemukan praktik aborsi liar bagian dalam kasus kejahatan seksual terhadap 11 anak di bawah umur, di Kabupaten Serang. Pelaku bagian dalam kasus mengenaskan itu Ialah seorang guru pencak silat, MY (54). Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy berucap,

1 27 28 29 30 31 33