RIAU1.COM – Seorang cowok berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan, Jawa Timur, harus berhadapan berbarengan legalitas setelah diperkirakan melaksanakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri pasiennya. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik melek Prakasa berbisik, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menunjukkan barang bukti terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di Mapolres Karimun. F. Sandi Pramosinto/Batam Pos. batampos – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Tanjungbalai Karimun. Seorang pelajar SMP berusia 13 tahun sebagai korban pelecehan sesama jenis oleh seorang sales Penawar berinisial Tas (22). Ironisnya, perkenalan keduanya
Magetan – Kasus dukun cabul berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan makin menguak sisi redup Nan mengejutkan. Tak hanya mencabuli korban berdua modus pengobatan, pelaku saat ini disinyalir juga terlibat praktik menyediakan korban kepada Pria lain. Pengembangan kasus oleh polisi membongkar dugaan kejahatan Nan kelebihan besar dari sekadar pencabulan. Aparat saat ini memburu kemungkinan
Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjaga seorang cowok pengangguran berinisial AA (29), lantaran diperkirakan mencabuli bocah Pria berusia 10 tahun di sebuah Bilik guyur mushola. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, berbisik pengungkapan kasus itu dikerjakan pada Senin, 6 April 2026. “Pelaku diperkirakan mengerjakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah
Seorang cowok berinisial RY (42) dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. (Foto:humaspolres_skd) SEKADAU, Kalbar (SB) – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menyingkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Seorang cowok
Jakarta, CNN Indonesia — Polisi menyebut korban langkah dugaan pencabulan Nan dikerjakan guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, berinisial YP (54) bertambah sebagai 25 orang. “Kalau Nan kabar kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang bagian dalam alur penyidikan kita identifikasi Eksis 25 (korban),” ucapan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha
KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus dugaan tindak asusila Nan mencuat di wilayah Karanggayam, Kabupaten Kebumen, menuai perhatian melebar dari berbagai pihak. keliru satunya tampak dari Wakil Tanfidz PCNU Kebumen Gus Fachrudin Achmad, Nan mengemukakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. bagian dalam keterangannya, Gus Fachrudin menegaskan pihaknya sangat menyayangkan dan mengecam keras apabila dugaan tersebut terbukti presisi.
Serang, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Kepolisian wilayah Banten (Polda Banten) menemukan praktik aborsi tidaksah internal kasus kejahatan seksual terhadap 11 anak di bawah umur, di Kabupaten Serang. Pelaku internal kasus mengenaskan itu Ialah seorang guru pencak silat, MY (54). Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy berucap, temuan tindak
JATIMTIMES – Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka UF internal kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan mengikutsertakan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas perkara dinyatakan Komplit (P21) oleh Kejaksaan. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, memaparkan bahwa keadaan P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material. “hasilkan berkas tersangka UF,
METROBATAM.COM, BATAM – Polsek Sagulung jajaran Polresta Barelang berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dikerjakan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban dan tanggapan Sigap dari Unit Reskrim Polsek Sagulung internal menindaklanjuti informasi Nan diperoleh. Sabtu, (18/04/2026). Peristiwa tersebut terjadi di