Month: April 2026

SERANG, NUSANTARANEWS.co – Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum menindak kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak Nan terwujud di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang. ketika dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memaparkan kronologi peristiwa tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi pada rembulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula

JATIMTIMES – Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka UF bagian dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan mengikutsertakan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas perkara dinyatakan Komplit (P21) oleh Kejaksaan. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menerangkan bahwa kondisi P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material. “hasilkan berkas tersangka

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau kembali menindak dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Kali ini, seorang Pria berinisial F (23) ditangani atas dugaan mengerjakan perbuatan cabul terhadap korban di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menerangkan, laporan polisi diperoleh pada Jumat, 13 Februari

Balikpapan – Serangkaian kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kalimantan sepanjang 2025 menyingkap betapa rentannya lingkungan Nan Semestinya terjamin, Malah berperan Loka beraksi para predator seksual. Mulai dari tokoh Religi, aparatur sipil republik (ASN) panti sosial, hingga keluarga mengerjakan manipulasi hasilkan melancarkan tindakan bejat Nan meninggalkan trauma mendalam distribusi korban. Berikut lima kasus kekerasan seksual

Taman Literasi Blok M. Foto: Metrotvnews.com/Jessica Nur Faddilah. Jakarta: Penduduk mengaku tak kapok tampak ke Taman Literasi Martha Christina Tiahahu di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pascaviral kasus langkah tak senonoh Penduduk bangsa asing (WNA) di Letak itu. Kendati, Selera waswas Tetap terkadang menghampiri. “Jujur Eksis Selera was-was juga, dikarenakan kita Tak tahu apakah

Palembang (ANTARA) – Kepolisian Resor Ogan Ilir (OI) menangkap dua pelaku pencabulan terhadap mahasiswi KKN di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman. Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasa di Ogan Ilir, Selasa, berbisik dua orang terduga pelaku telah ditahan dan dikerjakan penahanan di Griya Tahanan Polres Ogan Ilir. Adapun kasus ini bermula dari

Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota melaksanakan Tahap II terhadap tersangka berinisial J.K, internal kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak. Pelimpahan tersangka dan barang data tersebut, dikerjakan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan telah diperoleh oleh Jaksa Penuntut Biasa, pada (Kamis, 9/4/2026).   Tersangka J.K disangkakan melanggar Pasal 415 huruf

Denpasar – Kasus pelecehan Nan menyertakan guru honorer Bahasa Bali di SMPN 6 Denpasar Tak berlanjut ke ranah legalitas. Korban Nan merupakan Siswa kelas VII memutuskan menyelesaikan persoalan tersebut secara Tenteram dan Tak melaporkannya ke pihak kepolisian. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama berbisik sampai saat ini korban

Magetan – Seorang Pria di Megetan berinisial KS (40) Nan mengaku sebagai dukun ditahan polisi. Pasalnya, Pria Usul Kecamatan Sidorejo itu diperkirakan mencabuli istri pasiennya. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik bangkit Prakasa berbisik pelaku ditahan pada Selasa (31/3). Pelaku juga diperkirakan menyetubuhi berulang kali terhadap korban berinisial LS (43). Erik mengimbuhkan pencabulan Nan dijalankan pelaku

DEPOKPOS – Seorang cowok berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan, Jawa Timur, harus berhadapan berdua legalitas setelah disinyalir mengerjakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri pasiennya. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik bangkit Prakasa berbisik, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak

1 23 24 25 26 27 33