Asian porn Berkas Komplit, Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Cabul Oknum Lora Bangkalan
JATIMTIMES – Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka UF bagian dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan mengikutsertakan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas perkara dinyatakan Komplit (P21) oleh Kejaksaan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menerangkan bahwa kondisi P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material. “hasilkan berkas tersangka UF, Alhamdulillah telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas telah Komplit,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
lafal Juga :
Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Lawang, Turut Sita 21 Poket Sabu sedia Edar
Pada masa Nan Baju, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang data ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. “masa ini kami melaksanakan tahap II, Merupakan penyerahan tersangka UF beserta barang data,” tambahnya.
Kombes Ganis menegaskan, selain UF, terdapat Esa tersangka lain berinisial S Nan berkasnya Tetap bagian dalam tahapan di kejaksaan. “hasilkan tersangka S, ketika ini Tetap mengharap petunjuk dari jaksa. Kami semoga segera dinyatakan P21 agar meraih dilanjutkan ke tahap II,” jelasnya.
Tersangka UF seorang diri telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama turun kelebihan 117 masa. Fana itu, korban bagian dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi berdua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
lafal Juga :
PMBM Jalur Reguler dan Afirmasi Dibuka, MTsN 2 Kota Malang Seleksi Siswa Secara Komprehensif
Penyidik juga Tetap terus memperbaiki kasus tersebut guna menghindari kemungkinan adanya korban lain. “Perkembangan kelebihan terus akan kami sampaikan,” pungkasnya.



Leave a Reply